60 Warga Tembesi Tower Akhirnya Terima Ganti Rugi, Perjuangan Berakhir Haru

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Tembesi Tower, Batam, terima ganti rugi setelah rumah mereka diratakan oleh tim terpadu Kota Batam, Rabu (8/1/2025).

Mereka sebelumnya bersikeras menolak tawaran ganti rugi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) karena alasan emosional dan kenangan yang melekat pada rumah tersebut.

Perwakilan PT TPM, Berton Siregar, menegaskan perusahaan tetap menghormati hak warga meskipun proses penggusuran telah dilakukan.

“Kami sudah berkomitmen bahwa warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan kami akomodir. Minimal, ini bisa membantu mereka sebelum mendapat tempat tinggal baru,” ujar Berton.

Hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 60 KK yang sebelumnya bertahan akhirnya mendaftar untuk menerima ganti rugi.

Menurut Berton, pihaknya telah melakukan pendataan nilai aset setiap rumah warga, dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan aturan dan nilai aset masing-masing.

Mengiringi Proses Penggusuran
Bagi beberapa warga, meninggalkan Tembesi Tower adalah keputusan berat. Salah satunya Marto, yang telah tinggal di sana sejak 2003.

“Rumah ini penuh kenangan. Dari lajang, menikah, hingga memiliki tiga anak, saya tetap di sini. Berat rasanya, tapi mau bagaimana lagi,” ucap Marto dengan mata berkaca-kaca.

Marto mengaku sering mengikuti rapat terkait penggusuran, tetapi tetap menolak ganti rugi karena rasa cinta terhadap rumahnya. Namun, melihat rumahnya diratakan oleh petugas, ia hanya bisa pasrah.

“Kami kalah jumlah dengan petugas, jadi hanya bisa menerima keadaan,” tambahnya.

Untuk sementara, Marto dan keluarganya akan tinggal di rumah saudara sambil mencari kontrakan.

“Perusahaan bilang kami masih bisa datang ke kantor untuk mengurus ganti rugi. Setidaknya, ini bisa membantu kami menyewa tempat tinggal baru,” katanya.

Berton menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.

“Semua warga yang rumahnya sudah diratakan akan kami akomodir. Jika mereka mau menerima ganti rugi, kami siap memberikan sesuai nilai aset. Jika tidak, itu adalah hak mereka,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Berita Terbaru