Home / News

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:37 WIB

60 Warga Tembesi Tower Akhirnya Terima Ganti Rugi, Perjuangan Berakhir Haru

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Tembesi Tower, Batam, terima ganti rugi setelah rumah mereka diratakan oleh tim terpadu Kota Batam, Rabu (8/1/2025).

Mereka sebelumnya bersikeras menolak tawaran ganti rugi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) karena alasan emosional dan kenangan yang melekat pada rumah tersebut.

Perwakilan PT TPM, Berton Siregar, menegaskan perusahaan tetap menghormati hak warga meskipun proses penggusuran telah dilakukan.

“Kami sudah berkomitmen bahwa warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan kami akomodir. Minimal, ini bisa membantu mereka sebelum mendapat tempat tinggal baru,” ujar Berton.

Hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 60 KK yang sebelumnya bertahan akhirnya mendaftar untuk menerima ganti rugi.

Menurut Berton, pihaknya telah melakukan pendataan nilai aset setiap rumah warga, dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan aturan dan nilai aset masing-masing.

Mengiringi Proses Penggusuran
Bagi beberapa warga, meninggalkan Tembesi Tower adalah keputusan berat. Salah satunya Marto, yang telah tinggal di sana sejak 2003.

“Rumah ini penuh kenangan. Dari lajang, menikah, hingga memiliki tiga anak, saya tetap di sini. Berat rasanya, tapi mau bagaimana lagi,” ucap Marto dengan mata berkaca-kaca.

Marto mengaku sering mengikuti rapat terkait penggusuran, tetapi tetap menolak ganti rugi karena rasa cinta terhadap rumahnya. Namun, melihat rumahnya diratakan oleh petugas, ia hanya bisa pasrah.

“Kami kalah jumlah dengan petugas, jadi hanya bisa menerima keadaan,” tambahnya.

Untuk sementara, Marto dan keluarganya akan tinggal di rumah saudara sambil mencari kontrakan.

“Perusahaan bilang kami masih bisa datang ke kantor untuk mengurus ganti rugi. Setidaknya, ini bisa membantu kami menyewa tempat tinggal baru,” katanya.

Berton menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.

“Semua warga yang rumahnya sudah diratakan akan kami akomodir. Jika mereka mau menerima ganti rugi, kami siap memberikan sesuai nilai aset. Jika tidak, itu adalah hak mereka,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan. Matapedia6.com/Zalfirega

News

Empat Tahun Negosiasi, Penggusuran Tembesi Tower Berjalan Tanpa Konflik
Jajaran pejabat Direktur di Polda Kepri foto bersama usai menjalani serah terima jabatan di lobi utama Polda Kepri, Rabu (8/1/2025). Matapedia6.com/Luci

News

Kombes Pol Ade Mulyana Jabat Dirkrimum Polda Kepri Gantikan Kombes Pol Dony Alexander

News

Pemko Batam Bersihkan 20 Ton Sampah dari TPS Liar

News

Tim Terpadu Gusur Bangunan Rumah di Tembesi Tower

News

Besok, Tim Terpadu Bongkar Rumah di Tembesi Tower, PT TPM Tawarkan Negosiasi dan Sagu Hati untuk Warga
Muatan mobil kontainer jatuh di bundaran Baskem Batuaji, Kota Batam, Arus kendaraan sempat padat merayap, Selasa (7/1/2025). Matapedia6.com/ Zalfirega

News

Truk Kontainer Terbalik di Bundaran Baskem Batam, Polisi Berjibaku Atur Lalu Lintas
Petugas dari Basarnas dan juga Polairud Polda Kepri saat melakukan evakuasi jenazah Sandi Suwardi di perairan Tanjungriau Sekupang, Senin (6/1/2025). Matapedia6.com/Dok Basarnas

News

Nelayan Tanjungriau Tewas Tenggelam Saat Mencari Besi Tua di Perairan Sekupang
Tumpukan sampah dan asap dari pembakaran sampah ganggu pengendara yang hendak ke Jembatan Barelang, Minggu (5/1/2025). Matapedia6.com/Luci.

News

DPRD Batam Desak DLH Tanggapi Krisis Sampah yang Menghantui Warga