Home / News

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:37 WIB

60 Warga Tembesi Tower Akhirnya Terima Ganti Rugi, Perjuangan Berakhir Haru

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Tembesi Tower, Batam, terima ganti rugi setelah rumah mereka diratakan oleh tim terpadu Kota Batam, Rabu (8/1/2025).

Mereka sebelumnya bersikeras menolak tawaran ganti rugi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) karena alasan emosional dan kenangan yang melekat pada rumah tersebut.

Perwakilan PT TPM, Berton Siregar, menegaskan perusahaan tetap menghormati hak warga meskipun proses penggusuran telah dilakukan.

“Kami sudah berkomitmen bahwa warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan kami akomodir. Minimal, ini bisa membantu mereka sebelum mendapat tempat tinggal baru,” ujar Berton.

Hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 60 KK yang sebelumnya bertahan akhirnya mendaftar untuk menerima ganti rugi.

Menurut Berton, pihaknya telah melakukan pendataan nilai aset setiap rumah warga, dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan aturan dan nilai aset masing-masing.

Mengiringi Proses Penggusuran
Bagi beberapa warga, meninggalkan Tembesi Tower adalah keputusan berat. Salah satunya Marto, yang telah tinggal di sana sejak 2003.

“Rumah ini penuh kenangan. Dari lajang, menikah, hingga memiliki tiga anak, saya tetap di sini. Berat rasanya, tapi mau bagaimana lagi,” ucap Marto dengan mata berkaca-kaca.

Marto mengaku sering mengikuti rapat terkait penggusuran, tetapi tetap menolak ganti rugi karena rasa cinta terhadap rumahnya. Namun, melihat rumahnya diratakan oleh petugas, ia hanya bisa pasrah.

“Kami kalah jumlah dengan petugas, jadi hanya bisa menerima keadaan,” tambahnya.

Untuk sementara, Marto dan keluarganya akan tinggal di rumah saudara sambil mencari kontrakan.

“Perusahaan bilang kami masih bisa datang ke kantor untuk mengurus ganti rugi. Setidaknya, ini bisa membantu kami menyewa tempat tinggal baru,” katanya.

Berton menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.

“Semua warga yang rumahnya sudah diratakan akan kami akomodir. Jika mereka mau menerima ganti rugi, kami siap memberikan sesuai nilai aset. Jika tidak, itu adalah hak mereka,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

News

Sagulung Raih Juara Umum MTQH XXXIII, Tunjukkan Semangat Tak Pernah Padam
Kondisi salah satu rumah warga di perumahan Renggali Cluster Dahlia yang rusak parah dihantam puting beliung, Kamis (1/5/2025). Matapedia6.com/Luci

News

Puting Beliung Terjang Hantam 16 Rumah di Marina, 6 Kondisinya Rusak Parah

News

Oriel, Si Hidung Tajam dari Australia, Resmi Perkuat Tim K9 Bea Cukai Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin bersama pejabat utama Polda Kepri saat mengikuti Rakernis di ruang zoom meeting Polda Kepri, Rabu (30/4/2025). matapedia6.com/Dok Humas Polda

News

Kapolda Kepri Ikuti Rakernis Gabungan Polri Via Zoom, TPPO Lewat Batam Ikut Jadi Sorotan

News

Luncurkan 13 Bus Trans Batam, DPRD Apresiasi Komitmen Pemko Tingkatkan Layanan Publik

News

Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoaks Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
Personel Polda Kepri saat menghadapi massa yang sudah mulai melakukan aksi kekerasan dan mencoba melukai petugas dilapangan. Latihan sispamkota Polda Kepri, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

News

Polda Kepri Gelar Latihan Sispamkota, Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel
Jalan Ahmad Yani menuju bundaran Punggur sudah bagus dan lebar, hanya saja pengendara Wasa was melintas malam hari karena belum ada penerangan jalan umum, Selasa (29/4/2025). Matapedia6.com/Luci

News

Bundaran Punggur Gelap Gulita, Warga Resah Melintas Malam Hari