60 Warga Tembesi Tower Akhirnya Terima Ganti Rugi, Perjuangan Berakhir Haru

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

Tim gabungan saat melakukan penggusuran rumah warga di Tembesi tower Tembesi, Kota Batam, Rabu (8/1/2025) Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Tembesi Tower, Batam, terima ganti rugi setelah rumah mereka diratakan oleh tim terpadu Kota Batam, Rabu (8/1/2025).

Mereka sebelumnya bersikeras menolak tawaran ganti rugi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) karena alasan emosional dan kenangan yang melekat pada rumah tersebut.

Perwakilan PT TPM, Berton Siregar, menegaskan perusahaan tetap menghormati hak warga meskipun proses penggusuran telah dilakukan.

“Kami sudah berkomitmen bahwa warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan kami akomodir. Minimal, ini bisa membantu mereka sebelum mendapat tempat tinggal baru,” ujar Berton.

Hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 60 KK yang sebelumnya bertahan akhirnya mendaftar untuk menerima ganti rugi.

Menurut Berton, pihaknya telah melakukan pendataan nilai aset setiap rumah warga, dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan aturan dan nilai aset masing-masing.

Mengiringi Proses Penggusuran
Bagi beberapa warga, meninggalkan Tembesi Tower adalah keputusan berat. Salah satunya Marto, yang telah tinggal di sana sejak 2003.

“Rumah ini penuh kenangan. Dari lajang, menikah, hingga memiliki tiga anak, saya tetap di sini. Berat rasanya, tapi mau bagaimana lagi,” ucap Marto dengan mata berkaca-kaca.

Marto mengaku sering mengikuti rapat terkait penggusuran, tetapi tetap menolak ganti rugi karena rasa cinta terhadap rumahnya. Namun, melihat rumahnya diratakan oleh petugas, ia hanya bisa pasrah.

“Kami kalah jumlah dengan petugas, jadi hanya bisa menerima keadaan,” tambahnya.

Untuk sementara, Marto dan keluarganya akan tinggal di rumah saudara sambil mencari kontrakan.

“Perusahaan bilang kami masih bisa datang ke kantor untuk mengurus ganti rugi. Setidaknya, ini bisa membantu kami menyewa tempat tinggal baru,” katanya.

Berton menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.

“Semua warga yang rumahnya sudah diratakan akan kami akomodir. Jika mereka mau menerima ganti rugi, kami siap memberikan sesuai nilai aset. Jika tidak, itu adalah hak mereka,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru