Home / News

Kamis, 28 Desember 2023 - 14:17 WIB

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai 7,9 Miliar

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6, BATAM-Bea Cukai Batam menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yakni Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys dengan nilai 7,9 miliar rupiah. 

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” ungkap Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam. 

Bea cukai menjalankan fungsi Community Protector, dalam melakukan pemusnahan seperti sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048.

Selain itu botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs. 

Sementara untuk barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226. 

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Menurutnya dengan pemusnahan seperti ini dapat menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal dan sebagaimana perundang-undangan. 

Pemusnahan ini merujuk pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan. 

“Tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

 

Cek berita artikel yang lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Sepanjang 2024 Kasus Pencurian Paling Banyak di Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Cek kondisi kendaraan yang akan digunakan dalam pengamanan selama libur Natal dan tahun baru, di Kepri, Jumat (20/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

News

Polda Kepri Kerahkan 2.942 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kepri

News

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Sepanjang 2024
Tim Sespimma Sespim Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan Supervisi dan Analisis Evaluasi (Anev) di Polresta Barelang, Rabu (18/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta Barelang

News

Sespimma Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Supervisi dan Evaluasi di Polresta Barelang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral di gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (19/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

News

Ansar Ahmad Minta Polda Kepri Perketat Pengawasan Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bangun sinergi antar instansi jelang libur Natal dan Tahun Baru. Polda Kepri gelar Rapat Lintas sektoral operasi lilin Seligi 2024 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (19/12/2024) Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

News

Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Kepri Gelar Rapat Lintas Sektoral
Amsakar Ahmad walikota terpilih saat memberikan komentar usai mengikuti rapat paripurna hari jadi Kota Batam di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

News

Hari Jadi Batam ke-195, Muhammad Rudi: Dukung Pemimpin Baru Lanjutkan Pembangunan
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Foto bersama Bintara baru usai mengikuti upacara pelantikan di di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kepri, Tanjung Batu, Karimun, pada Rabu (18/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

News

144 Bintara Baru Resmi Bergabung di jadi Anggota Polri di Kepri