Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai 7,9 Miliar

Kamis, 28 Desember 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6, BATAM-Bea Cukai Batam menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yakni Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys dengan nilai 7,9 miliar rupiah. 

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” ungkap Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam. 

Bea cukai menjalankan fungsi Community Protector, dalam melakukan pemusnahan seperti sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048.

Selain itu botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs. 

Sementara untuk barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226. 

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Menurutnya dengan pemusnahan seperti ini dapat menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal dan sebagaimana perundang-undangan. 

Pemusnahan ini merujuk pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan. 

“Tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

 

Cek berita artikel yang lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan
Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026
RSBP Batam Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Obat, Utamakan Keselamatan Pasien
JPU Tuntut Terdakwa Laka Kerja MT Federal II hingga 2,5 Tahun, PH Siapkan Pledoi
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:39 WIB

RSBP Batam Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Obat, Utamakan Keselamatan Pasien

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Laka Kerja MT Federal II hingga 2,5 Tahun, PH Siapkan Pledoi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Berita Terbaru