MATAPEDIA6.com, BATAM- Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Senin (14/4). Aksi dramatis ini terjadi dalam operasi gabungan Bakamla “Patma Yudhistira 2025” dan patroli mandiri KKP.
Dua kapal bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) kedapatan menggunakan alat tangkap pair trawl—jenis yang sangat dilarang karena merusak ekosistem laut.
Kapal pengawas KP Orca 03 yang dikomandani Mohammad Ma’ruf sempat melakukan pengejaran sengit sebelum akhirnya melumpuhkan kedua kapal dengan bantuan Rigid Inflatable Boat (RIB).
“Dampak alat tangkap ini luar biasa. Ikan kecil habis, ekosistem rusak,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram ikan campur dan 30 ABK asal Vietnam. Negara diperkirakan berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp152,8 miliar.
Penangkapan ini juga menunjukkan respons cepat KKP menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya illegal fishing di Laut Natuna. Bakamla RI sebelumnya menerima informasi aktivitas mencurigakan dan langsung berkoordinasi dengan KKP.
“Kolaborasi patroli laut terbukti efektif. Negara tidak boleh lengah menjaga kedaulatan laut,” ujar Laksda TNI Andi Abdul Aziz, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla.
Penulis:Rega|Editor:Meizon