Ratusan warga Kecamatan Sagulung menjadi korban penipuan berkedok jual beli lahan kavling. Sedikitnya 300 orang telah menyetor hingga puluhan juta rupiah untuk membeli lahan di Seibinti dan Tembesi, namun lahan yang dijanjikan tak kunjung bisa dimiliki atau dibangun karena status hukumnya tidak jelas.
Lahan seluas 6×10 meter ditawarkan seharga Rp30–35 juta. Transaksi berlangsung sejak awal 2024 dan terus berlanjut, membuat banyak warga terjerat. Sebagian korban telah membayar lebih dari setengah harga, bahkan ada yang sudah melunasi.
Nurbaiti Lubis, warga Kavling Seroja, mengaku tertarik karena harga murah dan adanya surat perjanjian. Namun sejak pertengahan 2024, ia mulai curiga. “Lahan tak bisa dibangun, uang pun tak kembali,” ujarnya.
Penipuan diduga melibatkan nama PT Era Cipta Karya Sejati. Dokumen jual beli mencantumkan nama Restu Joko Widodo sebagai penanggung jawab, dengan perantara bernama Joko yang aktif menawarkan lahan.
Baca juga:Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam
Pantauan di lapangan menunjukkan lahan yang dijual masih berupa kebun milik warga. Tak ada tanda pembangunan, hanya tanaman pisang dan sayuran.
Lurah Seibinti, Jamil, membenarkan adanya indikasi penipuan. Ia mengaku sudah lama memperingatkan warga agar tidak tergiur harga murah. “Sejak 2016, BP Batam sudah menghentikan alokasi lahan kavling,” tegasnya.
Menurut Jamil, lahan tersebut tak memiliki legalitas pemukiman. “Dulu hanya untuk clearing, bukan dijual. BP Batam juga menyatakan lahan itu tak masuk alokasi permukiman,” katanya.
Baca juga:Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
Penulis:Rega|Editor:Meizon