MATAPEDIA6.com, BATAM – Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang dibentuk Bea Cukai Batam mencatat kinerja luar biasa. Dalam periode 14 Juli hingga 5 Agustus 2025, mereka menindak sebanyak 257 kasus penyelundupan di jalur laut, darat, dan distribusi barang kiriman. Capaian ini mencerminkan kesiapan petugas merespons ancaman secara cepat, presisi, dan terukur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan pentingnya integritas di setiap lini.
“Kalau saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Malang, seraya menggaris bawahi sinergi lintas daerah mulai dari Jawa Timur hingga Tanjung Balai Karimun. Arahan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran, termasuk Batam, untuk menjalankan pengawasan tanpa kompromi.
Kekuatan intelijen menjadi ujung tombak. Nilai Hasil Intelijen (NHI) Bea Cukai Batam melonjak 81,8% sejak pembentukan Satgas. Peningkatan ini membuktikan deteksi dini dan pemetaan risiko semakin efektif, mengarahkan operasi penindakan tepat sasaran sekaligus melindungi penerimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memaparkan bahwa selama periode tersebut pihaknya menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran dengan nilai barang Rp7,69 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.
“Setiap perkara bukan hanya menghentikan barang ilegal, tapi memberi pesan tegas: pelanggaran akan berujung konsekuensi hukum,” kata Zaky melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Evi Octavia dalam keterangannya, MInggu (10/8/2025)
Ia menjelaskan, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal bernilai besar, serta 327 unit ponsel yang disembunyikan di bandara untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut
Di bidang narkotika, kata dia, Satgas mementahkan 37 upaya penyelundupan dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol—semuanya ditemukan melalui modus kreatif, dari paket kiriman hingga jalur pelabuhan.
Sementara di sektor cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh kecamatan di Batam menyita 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar pun berhasil diamankan, menekan distribusi barang ilegal hingga level ritel,” ungkap dia.
Ia menyebutkan optimalisasi penerimaan negara juga ditopang 206 dokumen SPTNP dengan nilai tagihan Rp2,8 miliar—melonjak 104% dari rata-rata bulanan sebelumnya.
“Angka ini menunjukkan ketelitian dan ketegasan petugas memastikan setiap nilai barang impor sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, capaian Satgas Bea Cukai Batam membuktikan bahwa fungsi mereka bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga garda terdepan melindungi ekonomi dan keamanan publik. Setiap operasi adalah pernyataan bahwa penerimaan negara harus optimal, pasar domestik harus terlindungi, dan barang berbahaya tidak boleh beredar.
“Keberhasilan ini hasil kerja terpadu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat. Ini bukan garis akhir, tapi pijakan untuk bekerja lebih keras menjaga kepercayaan publik dan setiap rupiah penerimaan negara,” tuturnya.
Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut
Penulis: Rega|Editor:Miezon