Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg

Jumat, 12 September 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai menunjukkan barang bukti penindakan 174 kasus seperti rokok, pasir dan narkoba dalam jumpa pers pada Kamis (11/9/2025). Foto:Istimewa

Bea Cukai menunjukkan barang bukti penindakan 174 kasus seperti rokok, pasir dan narkoba dalam jumpa pers pada Kamis (11/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat rekor pengawasan hanya dalam 38 hari.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Ia menyebutkan pada periode 1 Agustus–7 September 2025, aparat menindak 174 kasus dengan nilai barang sitaan Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Kasus paling menonjol terjadi di Laut Natuna, ketika kapal patroli Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22 ton pasir timah tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan. Nahkoda kapal, MF, ditetapkan sebagai tersangka.

Di darat, aparat menyita 4,98 juta batang rokok ilegal di kawasan Marina City, dengan estimasi kerugian negara Rp4,3 miliar.

Sementara di udara, petugas Bandara Hang Nadim menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper berkompartemen palsu.

“Barang bukti narkotika lain termasuk ganja dan ekstasi, dengan total penyelamatan sekitar 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap Evi.

Pengawasan juga membidik arus barang kargo dan penumpang. Dari jalur impor, petugas mengamankan barang larangan seperti furnitur bekas, lampu LED, dan sparepart kendaraan yang dimanipulasi klasifikasinya.

Sedangkan jalur ekspor, Bea Cukai menggagalkan pengiriman rotan inti yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai Rp 260 juta.

Selain itu, ditemukan 856 koli barang campuran di Teluk Nenek dan penindakan terhadap 8 kasus uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar.

Dari sisi cukai, operasi lapangan menghasilkan 39 kasus dengan barang bukti minuman beralkohol ilegal dan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan hasil ini menjadi bukti keseriusan menjaga perbatasan.

“Kami mengawasi ketat setiap jalur keluar-masuk barang, baik laut, udara, maupun darat. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder akan terus diperkuat,” ujarnya menambahkan.

Ia berharap dengan capaian ini, Bea Cukai Batam tak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari narkoba, menjaga sumber daya alam, hingga mencegah kerusakan ekosistem laut akibat penyelundupan pasir timah.

Baca juga:Satgas Bea Cukai Batam Bongkar 257 Kasus Penyelundupan Ponsel, Rokok Ilegal, hingga Narkoba

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru