DPRD Batam: 8 Ranperda Inisiatif 2026, Ada Soal LAM, Kampung Tua, dan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (15/10/2025). Foto:dok/Sekwan

Rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (15/10/2025). Foto:dok/Sekwan

MATAPEDIA6.com, BATAM– DPRD Kota Batam akhirnya menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Sidang paripurna yang digelar Rabu (15/10/2025) itu berlangsung dinamis—sempat molor satu jam karena rapat konsultasi internal Bapemperda dan pimpinan dewan diwarnai perdebatan hangat.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin memimpin langsung jalannya paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, dan insan pers.

Baca juga; DPRD Batam Dukung Mutasi Pejabat, Tekankan Loyalitas dan Kinerja Nyata

Dari 50 anggota dewan, 36 hadir dan rapat dinyatakan kuorum. Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi wujud keberpihakan DPRD terhadap masyarakat.

“Kita ingin perda yang lahir nanti benar-benar menyentuh kebutuhan publik,” kata Kamaluddin saat membuka rapat.

8 Ranperda Inisiatif Disahkan

Juru bicara Bapemperda, Muhammad Putra Pratama Jaya, SM menjelaskan, delapan usulan Ranperda terdiri dari dua usulan baru dan enam luncuran tahun sebelumnya.

Usulan baru menyorot isu kultural dan sosial Batam, yakni:

1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam
2. Ranperda Kampung Tua

Keduanya diajukan oleh anggota lintas fraksi, termasuk Siti Nurlailah Tumbur Hutasoit Kamaruddin Dr. M. Mustofa dan Asnawati Atiq.

Sementara enam lainnya merupakan luncuran Ranperda 2025, meliputi:

Perubahan Perda CSR
Penataan Perkampungan Tua
Rencana Induk Kepariwisataan
Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Sistem Drainase Terintegrasi
Penanggulangan HIV/AIDS

“Semua proses pembentukan perda harus terukur, transparan, dan berpijak pada kepentingan publik,” ujar Putra menegaskan dalam laporannya.

Disetujui Bulat, Ditutup dengan Agenda Kunker

Usai pembacaan laporan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota dewan. Tanpa interupsi, seluruh peserta rapat menyetujui delapan Ranperda itu sebagai inisiatif DPRD Kota Batam untuk 2026.

Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi-komisi DPRD terkait rencana kunjungan kerja dalam waktu dekat.

Baca juga:DPRD Batam Tampung Aspirasi Warga Suku Laut

Editor:Miezon

Berita Terkait

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan
Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin
Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia
Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita
TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia

Berita Terbaru