MATAPEDIA6.com, BATAM- Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak di Jalan Laksamana Bintan, tepat di depan SD Negeri 001 Batam Kota. Peristiwa terjadi Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 12.43 WIB.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, korban berinisial DSA (10) saat itu berjalan kaki dari arah sekolah dan berusaha menyeberang menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas.
“Saat korban melintas dari kiri ke kanan jalan, sebuah mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael langsung menghantam tubuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Sabtu (4/4/2026).
Benturan keras membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Baca juga:Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA
Alih-alih berhenti, pengemudi berinisial WZ (29) justru tancap gas meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melapor ke polisi.
“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari,” tegas Afiditya.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya menetapkan WZ sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Keterangan dua saksi kunci juga memperkuat proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun, serta tambahan sanksi pidana lainnya.
Afiditya mengingatkan para pengendara untuk tidak lalai di jalan, terutama di kawasan sekolah dan permukiman. Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak saat beraktivitas di jalan raya.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jika terjadi kecelakaan, wajib berhenti, menolong korban, dan segera melapor,” ujarnya.
Baca juga:Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran
Editor:Zalfirega



















