Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 4 April 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM- Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak di Jalan Laksamana Bintan, tepat di depan SD Negeri 001 Batam Kota. Peristiwa terjadi Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 12.43 WIB.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, korban berinisial DSA (10) saat itu berjalan kaki dari arah sekolah dan berusaha menyeberang menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas.

“Saat korban melintas dari kiri ke kanan jalan, sebuah mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael langsung menghantam tubuhnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Sabtu (4/4/2026).

Benturan keras membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Baca juga:Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA

Alih-alih berhenti, pengemudi berinisial WZ (29) justru tancap gas meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melapor ke polisi.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari,” tegas Afiditya.

Mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang diduga tabrak lari bocah SD Negeri Batam. Foto:Dok.Humas Polresta Barelang

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya menetapkan WZ sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Keterangan dua saksi kunci juga memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun, serta tambahan sanksi pidana lainnya.

Afiditya mengingatkan para pengendara untuk tidak lalai di jalan, terutama di kawasan sekolah dan permukiman. Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak saat beraktivitas di jalan raya.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jika terjadi kecelakaan, wajib berhenti, menolong korban, dan segera melapor,” ujarnya.

Baca juga:Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA
Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran
Laporan 110 Masuk, Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan di Batam Kota
Bapemperda Batam Revisi Perda Sampah, Targetkan Solusi Komprehensif
BP Batam Tutup Jalur Vital Gajah Mada, Arus Dialihkan Tiga Hari
Arlon Veristo Serap Aspirasi Warga Buliang, Tampung Keluhan Infrastruktur
Amsakar Apresiasi Polisi Pengungkapan Pencurian ‘Rayap Besi’, Fasilitas Umum
Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:51 WIB

Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 4 April 2026 - 18:31 WIB

Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 14:21 WIB

Laporan 110 Masuk, Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan di Batam Kota

Sabtu, 4 April 2026 - 11:34 WIB

Bapemperda Batam Revisi Perda Sampah, Targetkan Solusi Komprehensif

Berita Terbaru