Pemko dan DPRD Bahas Perda Pemakaman, Udin: Pastikan Lahan Jangan Tumpang Tindih

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman umum di Kota Batam.

Pansus DPRD melakukan rapat bersama stakeholder, mulai dari yayasan dan paguyuban dan berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha serta Dinas Sosial sebagai pengelola pemakaman umum di Batam, yang diadakan di ruang rapat serbaguna DPRD Batam, dipimpin Ketua Pansus Pemakaman Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu Udin mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda terdiri dari 59 pasal, meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Udin P Sihaloho menekankan, lahan pemakaman harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman,” kata Udin.

Dalam kesempatan tersebut pasal yang sudah selesai dibahas masih sampai pasal 15, dan selanjutnya Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

“Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Udin.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim pansus agar selalu menyederhanakan seluruh aturan pemakaman.

“Jangan sampai orang yang meninggal pun, sulit untuk dimakamkan. Jadi mari kita sama-sama untuk mengecek aturan yang kita buat, jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:07 WIB

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Berita Terbaru