Pemko dan DPRD Bahas Perda Pemakaman, Udin: Pastikan Lahan Jangan Tumpang Tindih

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman umum di Kota Batam.

Pansus DPRD melakukan rapat bersama stakeholder, mulai dari yayasan dan paguyuban dan berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha serta Dinas Sosial sebagai pengelola pemakaman umum di Batam, yang diadakan di ruang rapat serbaguna DPRD Batam, dipimpin Ketua Pansus Pemakaman Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu Udin mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda terdiri dari 59 pasal, meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Udin P Sihaloho menekankan, lahan pemakaman harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman,” kata Udin.

Dalam kesempatan tersebut pasal yang sudah selesai dibahas masih sampai pasal 15, dan selanjutnya Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

“Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Udin.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim pansus agar selalu menyederhanakan seluruh aturan pemakaman.

“Jangan sampai orang yang meninggal pun, sulit untuk dimakamkan. Jadi mari kita sama-sama untuk mengecek aturan yang kita buat, jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis
OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital
Dugaan Persoalan Administrasi KB Djuwita Prakarsa Dibahas dalam RDPU DPRD Batam
Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi
Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:54 WIB

Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:32 WIB

Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dugaan Persoalan Administrasi KB Djuwita Prakarsa Dibahas dalam RDPU DPRD Batam

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB