Pemko dan DPRD Bahas Perda Pemakaman, Udin: Pastikan Lahan Jangan Tumpang Tindih

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman umum di Kota Batam.

Pansus DPRD melakukan rapat bersama stakeholder, mulai dari yayasan dan paguyuban dan berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha serta Dinas Sosial sebagai pengelola pemakaman umum di Batam, yang diadakan di ruang rapat serbaguna DPRD Batam, dipimpin Ketua Pansus Pemakaman Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu Udin mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda terdiri dari 59 pasal, meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Udin P Sihaloho menekankan, lahan pemakaman harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman,” kata Udin.

Dalam kesempatan tersebut pasal yang sudah selesai dibahas masih sampai pasal 15, dan selanjutnya Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

“Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Udin.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim pansus agar selalu menyederhanakan seluruh aturan pemakaman.

“Jangan sampai orang yang meninggal pun, sulit untuk dimakamkan. Jadi mari kita sama-sama untuk mengecek aturan yang kita buat, jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB