MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekitar 50 warga Rempang mendatangi Kantor Wali Kota Batam pada Senin (5/5/2025), untuk menyuarakan keresahan mereka terkait relokasi dan status legalitas lahan. Dalam pertemuan terbuka itu, Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra langsung menerima aspirasi warga.
Pertemuan berlangsung di tengah padatnya agenda Musrenbang RPJMD 2025–2029 yang sedang berlangsung secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri. Namun, Amsakar memilih menunda rapat daring demi berdialog langsung dengan warga.
“Kami membuka ruang ini karena yang disampaikan sangat penting. Pemerintah tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Amsakar dikutip dalam media center.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari status lahan di Tanjung Banon hingga kekhawatiran terhadap proses relokasi. Ishak, warga Pasir Panjang, menegaskan bahwa masyarakat berkomitmen menjaga situasi tetap damai, namun meminta jaminan perlindungan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan tanpa intimidasi.
Amsakar menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan mandat dari pusat dan semua proses telah sesuai prosedur, termasuk tahapan surat peringatan.
“Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Karena itu kami melibatkan tim independen seperti KJPP untuk menilai aset warga secara adil,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal kepemilikan tanah di Batam yang berada di bawah kewenangan BP Batam, dengan mayoritas sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pemerintah berupaya memberikan SHM bagi warga kampung tua untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin persoalan ini ditangani tuntas dan sistematis. Jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Amsakar berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan mencari jalan tengah yang berpihak pada kepentingan warga.
Editor:Miezon

















