MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam menggencarkan operasi terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Hasilnya, 167 kasus berhasil ditindak, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,9 miliar dari total nilai barang yang ditaksir mencapai Rp 37,5 miliar.
“Tidak ada ruang bagi barang ilegal yang merugikan negara. Seluruh sumber daya kami kerahkan untuk pengawasan dan penindakan,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batu Aji, Batam, Selasa (6/5/2025).
Zaky menyebut penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai terhadap kebijakan zero tolerance terhadap BKC ilegal. Pihaknya mencatat peningkatan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu—bahkan realisasi penindakan telah menembus 100,8 persen dari target tahunan.
Selama empat bulan, petugas menyita 13,27 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sisiran Darat, Patroli Laut, dan Pengawasan Pengiriman
Operasi Bea Cukai menyasar empat jalur utama: pasar domestik, jalur laut, pintu masuk penumpang, serta pengiriman pos dan kargo. Petugas menyisir ratusan toko ritel, gudang, dan distributor rokok di 12 kecamatan di Batam. Hasilnya, 119 pelaku usaha ditindak, dan disita 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris (TIS), serta 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.
Di laut, petugas memanfaatkan radar kapal untuk memantau lebih dari 300 pulau kecil di wilayah Batam. Enam kasus penyelundupan berhasil digagalkan, dengan barang bukti 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL.
Sementara di jalur pelabuhan dan bandara, Bea Cukai menggagalkan 42 upaya penyelundupan BKC. Sebanyak 39 kasus ditemukan di pelabuhan domestik/internasional, bandara, dan terminal Ro-Ro dengan hasil sitaan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.
“Tiga kasus lainnya berasal dari pengiriman via jasa pos yang menyelundupkan 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL,” ungkap dia.

Petugas Bea Cukai melihatkan barang bukti rokok dan minuman ilegal dalam jumpa pers, Selasa (6/5). Foto:matapedia
Langkah Hukum dan Edukasi
Dari total 167 kasus, Bea Cukai menetapkan 144 sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), empat kasus naik ke tahap penyidikan, dan 17 kasus diproses melalui Unit Penelitian dengan nilai temuan Rp 2,89 miliar. Dua kasus ditangani langsung oleh Unit Penyidikan dengan potensi kerugian Rp 1,82 miliar.
Penyelesaian kasus mengedepankan prinsip ultimum remedium—mengutamakan pendekatan administratif sebelum pidana—sesuai PMK 165/2023 dan UU HPP No. 7/2021.
Tak hanya menindak, Bea Cukai Batam juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Capaian ini hasil kolaborasi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemda. Kami terus perkuat sinergi untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat,” tutup Zaky.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta
Penulis:Rega|Editor:Miezon