MATAPEDIA6.com, BATAM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (4/2/2026).
Benih lobster jenis pasir itu rencananya diselundupkan secara ilegal menuju Malaysia menggunakan High Speed Craft (HSC).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengungkapkan petugas gabungan menerima informasi awal terkait pergerakan HSC yang diduga membawa BBL ilegal ke luar negeri.
“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan, plotting posisi, dan pengejaran saat kapal terdeteksi bergerak menuju perairan utara,” ujarnya.
Petugas sempat menghadapi perlawanan dan aksi kejar-kejaran di sekitar Perairan Pulau Combol hingga Selat Mi, Kabupaten Karimun. Saat terdesak, HSC mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri.
Baca juga;Ditpam BP Batam, TNI–Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim
“Tim gabungan kemudian mengamankan kapal dan menemukan 21 kotak berisi 104.082 ekor BBL dengan nilai perkiraan mencapai Rp11,04 miliar,” imbuhnya.
Seluruh benih lobster selanjutnya diserahkan ke balai perikanan budidaya laut untuk dibudidayakan dan dilepasliarkan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Lantamal IV Batam, Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, serta Pangkalan PSDKP Batam.
Sodikin menegaskan penyelundupan BBL melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Para pelaku juga terancam jerat UU Perikanan serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penindakan ini menjadi penggagalan penyelundupan BBL pertama Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri pada 2026. Sepanjang 2025, instansi tersebut telah dua kali menggagalkan penyelundupan BBL dengan total nilai barang sekitar Rp41,15 miliar.
Kanwil Bea Cukai Kepri menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan sinergi bersama TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP, serta Balai Perikanan Budidaya Laut guna menekan praktik penyelundupan dan melindungi sumber daya kelautan nasional.
Baca juga:Jelang Harlah, Aweng Kurniawan Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan
Editor:Zalfirega



















