MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Kesimpulan rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu (25/8/2024) dibacakan Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dimana hasil RDP menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Dalam rapat tersebut juga disetuji Revisi PKPU untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dan Junimart Girsang.
Diawal pembukaan rapat, Doli menyebut agenda pada hari ini tunggal, yakni mengesahkan tentang revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Wali Kota/ Wakil Wali Kota dan Bupati/ Wakil Bupati.
Doli menegaskan bahwa revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, percepatan pengesahan revisi PKPU Nomor 8 untuk merespons putusan MK.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon