MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil seluruh pejabat pengelola rumah sakit di Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (3/2/2026).
Pemanggilan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan salah satu program prioritas Wali Kota Batam, yakni pelayanan kesehatan bagi warga Batam cukup menggunakan KTP.
Program tersebut merupakan bagian dari 15 program prioritas kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Namun dalam pelaksanaannya, Komisi IV DPRD Batam menilai masih ditemukan kendala di lapangan, khususnya dalam pelayanan rumah sakit.
Langkah pemanggilan ini juga dipicu oleh kasus pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang sempat viral.
Baca juga: DPRD Batam Selaraskan Pokok Pikiran 2027 Sesuai dengan RPJMD Kota Batam
Dalam kasus tersebut, seorang pasien warga Batam diminta menyerahkan uang jaminan saat hendak menjalani perawatan karena status BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Uang jaminan tersebut bahkan tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya anggota DPRD Batam turun langsung ke lokasi untuk meminta penjelasan.
RDPU yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam itu dihadiri perwakilan dari 22 rumah sakit di Batam serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, didampingi anggota Komisi IV Asnawati Atiq, Novelin, dan Taufik Ace Muntasir.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa program berobat cukup menggunakan KTP bagi warga Batam sebenarnya sudah disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit.
“Program ini sudah beberapa kali kami sosialisasikan. Namun yang hadir biasanya hanya pejabat tertentu dari rumah sakit, dan diduga sosialisasi tersebut tidak diteruskan hingga ke internal, khususnya petugas pelayanan IGD,” ujar Didi.
Baca juga: Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Ia menjelaskan, hasil temuan Dinkes menunjukkan bahwa sosialisasi program tersebut kerap berhenti di tingkat manajemen rumah sakit dan tidak sampai kepada petugas pelayanan langsung.
“Kami berharap manajemen rumah sakit benar-benar menyampaikan kebijakan ini sampai ke petugas pelayanan, terutama di IGD atau UGD. Jangan sampai warga Batam dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Didi juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Batam seharusnya tetap melayani warga Batam tanpa mempersoalkan kemampuan biaya pasien.
“Jika warga Batam berobat dan mengalami kendala biaya, pemerintah kota siap membantu. Anggarannya sudah kami siapkan. Rumah sakit silakan melayani terlebih dahulu, dan jika pasien tidak sanggup membayar, tagihannya bisa diajukan ke Dinkes Kota Batam,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap program prioritas Wali Kota Batam tersebut.
“Sebagai mitra kerja Dinkes, kami di DPRD mendukung penuh program ini. Berapa pun anggaran yang diajukan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, kami siap meng-ACC,” tegas Dandis.
Ia juga mengingatkan seluruh rumah sakit di Batam agar tidak lagi mempersulit warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi sampai menolak pasien.
“Program kesehatan ini adalah prioritas Wali Kota Batam. Kita dukung penuh agar tidak ada lagi warga Batam yang terlantar saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutupnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















