MATAPEDIA6.com, BATAM– Potensi pungli dalam pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru PPDB rawan terjadi di Kepulauan Riau.
Hal itu menjadi topik diskusi bersama saber pungli Ombudsman dan sejumlah awak media Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/12/2023).
Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, mengatakan pencegahan dan penguatan di pelayanan publik maladministrasi terus dilakukan.
”Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.
Diskusi kedua ialah mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik dimana materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Ia menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009.
“Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Adi Permana saber pungli mengatakan ditemukan fakta di lapangan kerap terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada.
“Misalnya sumbangan rasa pungutan. Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apa bila ada ditemukan pungli di sekolah termasuk dalam PPDB.
”Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya. Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladministrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” pungkasnya.
Cek berita artikel yang lain di Google News
Penulis: Rega|Editor:Redaksi