Pemko Batam Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB, Luncurkan Program Pemutihan Denda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Di tengah maraknya keluhan masyarakat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Batam memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB di Kota Batam. Jika pun ada penyesuaian, hanya berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian NJOP pun tidak akan memberatkan warga. “Paling tinggi sekitar 7 persen, itu pun hanya untuk bangunan yang NJOP-nya memang sudah berubah,” tegasnya.

Sebagai kado HUT ke-80 RI, Pemko Batam justru meluncurkan program penghapusan denda PBB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Program ini diresmikan Amsakar Ahmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudy Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap masyarakat dapat merayakan HUT RI ke-80 tanpa terbebani denda PBB,” ujar Rudy.

Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Selain pemutihan denda, Pemko Batam juga mempermudah proses balik nama PBB melalui layanan WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8488, tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda.

“Dengan begitu, surat PBB akan langsung terbit atas nama pemilik baru, bukan lagi atas nama developer atau pemilik sebelumnya,” tambah Rudy.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran warga membayar pajak, sekaligus menjadi langkah preventif agar gejolak kenaikan PBB yang terjadi di daerah lain tidak merembet ke Batam.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Salat Id Bersama Ribuan Warga Batam di Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Penuh Sesak
Open House Wali Kota Batam, Silaturahmi Tanpa Jarak dengan Masyarakat
759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri
1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman
KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:22 WIB

Amsakar Salat Id Bersama Ribuan Warga Batam di Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Penuh Sesak

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIB

Open House Wali Kota Batam, Silaturahmi Tanpa Jarak dengan Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:53 WIB

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:37 WIB

1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Berita Terbaru