Pemko Batam Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB, Luncurkan Program Pemutihan Denda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Di tengah maraknya keluhan masyarakat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Batam memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB di Kota Batam. Jika pun ada penyesuaian, hanya berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian NJOP pun tidak akan memberatkan warga. “Paling tinggi sekitar 7 persen, itu pun hanya untuk bangunan yang NJOP-nya memang sudah berubah,” tegasnya.

Sebagai kado HUT ke-80 RI, Pemko Batam justru meluncurkan program penghapusan denda PBB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Program ini diresmikan Amsakar Ahmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudy Panjaitan, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap masyarakat dapat merayakan HUT RI ke-80 tanpa terbebani denda PBB,” ujar Rudy.

Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Selain pemutihan denda, Pemko Batam juga mempermudah proses balik nama PBB melalui layanan WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8488, tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda.

“Dengan begitu, surat PBB akan langsung terbit atas nama pemilik baru, bukan lagi atas nama developer atau pemilik sebelumnya,” tambah Rudy.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran warga membayar pajak, sekaligus menjadi langkah preventif agar gejolak kenaikan PBB yang terjadi di daerah lain tidak merembet ke Batam.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB