MATAPEDIA6.com, BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk tim gabungan untuk menertibkan titik-titik reklame liar yang tidak berizin di seluruh wilayah Batam.
Penertiban ini akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, dengan prioritas di Kecamatan Batam Kota.
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025).
Rapat ini menjadi tindak lanjut atas rencana penataan reklame dan revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini akan diatur secara teknis dalam Perwako baru. Kami ingin memastikan seluruh reklame berdiri sesuai aturan dan berada di titik yang telah ditetapkan dalam masterplan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang juga ditunjuk sebagai ketua tim gabungan dikutip dalam laman media Center, Selasa (27/5/2025).
Jefridin menegaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame yang tidak berizin. Proses pemberitahuan ini berlangsung dari 26 Mei hingga 1 Juni 2025.
Reklame yang tidak sesuai dengan zonasi, tidak memiliki izin, serta tidak menyertakan jaminan berupa garansi bank dan asuransi konstruksi akan dibongkar.
Pemerintah mengimbau para pemilik reklame untuk segera melengkapi dokumen dan menyesuaikan lokasi sesuai ketentuan.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat lintas instansi, seperti Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Iman Tohari, serta perwakilan dari BKAD dan staf ahli.
Editor:Miezon