MATAPEDIA6.com, BATAM – Proses pembersihan lahan bekas Kampung Tembesi Tower, Batam, kini tengah dikebut.
Puing-puing bangunan telah diratakan, dan dalam waktu dekat, area tersebut akan sepenuhnya siap digunakan.
Lahan ini terletak berdampingan dengan Mall Top 100 Tembesi dan di bawah pengelolaan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Sebagian besar puing bangunan sudah bersih. Sisa material seperti besi, baja ringan, dan spandek juga telah diambil oleh pemiliknya.
Namun, di beberapa area lain, proses pembersihan masih berlangsung. Akses masuk ke lokasi kini telah ditutup dan dijaga oleh petugas keamanan dari TPM.
Berton Siregar, Kepala Unit Pembersihan Lahan TPM, mengatakan bahwa proses pembersihan dilakukan dengan cepat karena lahan tersebut telah dipesan oleh beberapa perusahaan yang akan berinvestasi.
“Kami sedang mempercepat pembersihan karena lahan ini akan segera digunakan. Saat ini kondisinya masih berbukit, jadi perlu diratakan,” ujar Berton.
Menurut Berton, total lahan yang dipesan mencapai 70 hektare. Para investor sudah mendesak agar pembangunan segera dimulai pada tahun ini.
“Beberapa perusahaan sudah memesan satu hingga dua blok. Ini informasi dari pihak Panbil, dan pembangunan gedung harus segera dimulai sesuai permintaan investor,” tambahnya.
Proses Ganti Rugi Warga Masih Berlanjut
Sebelumnya, PT TPM masih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Tembesi Tower untuk menerima ganti rugi sesuai nilai aset mereka.
Dari 184 Kepala Keluarga (KK) yang awalnya bertahan, lebih dari 150 KK telah menerima uang ganti rugi.
Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan hak warga meski legalitas lahan telah sepenuhnya dimiliki perusahaan.

Perusahaan menerima warga yang terdampak penggusuran Tembesi Tower. Foto:matapedia
“Dalam aturan, ketika tim terpadu turun, sebenarnya tidak ada lagi urusan dengan warga. Namun, kami tetap berpihak pada masyarakat dan memberikan waktu hingga Senin (14/1/2025) untuk negosiasi,” ujar Eka.
Eka juga mengungkapkan bahwa sebagian warga lebih memilih lahan kavling pengganti di daerah Tanjung Piayu daripada uang ganti rugi.
“Kami sangat memahami kondisi warga. Karena itu, kami berikan waktu tambahan agar mereka bisa berpikir dengan matang sebelum membuat keputusan,” katanya.
Proses negosiasi yang berjalan cukup panjang menunjukkan adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Eka berharap warga yang masih bertahan dapat menghormati keputusan bersama demi kebaikan semua pihak.
“Kami ingin ini selesai dengan baik. Hingga saat ini, kami telah menunggu lebih lama dari yang biasanya dilakukan perusahaan lain dalam proses negosiasi,” tutup Eka.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon