MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Rapat Pleno Tingkat Kota Tanjungpinang yang diselenggarakan di Hotel CK Kota Tanjungpinang berlangsung ricuh, Sabtu (2/3/2024).
Kericuan berawal dari salah satu saksi partai yang tidak terima dengan jumlah perolehan suara disalah satu daerah di Kota Tanjungpinang.
Andi Cori saksi partai politik dari PDIP Kepri tidak terima dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh PPK Bukit Bestari dengan jumlah suara 3.076, dan mengklaim bahwa sesuai dengan data yang mereka miliki perolehan suara dari PPK Bukit Bestari sebanyak 3.176.
Saat pembacaan tersebut Andi Cori melakukan intrupsi kepada pimpinan pleno keberatan bahwa jumlah suara di sirekap berbeda dengan data sirekap mereka.
Namun, hal itu dibantah oleh, saksi Beri mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan suara PDI Perjuangan dari PPK sebanyak 3.046.
Akibat hal tersebut percekcokan antara Andi Cori dengan pimpinan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Tanjungpinang terjadi.
Situasi semakin memanas dengan statemen dari Urip, saksi pasangan calon PDI Perjuangan Provinsi Kepri yang membantu rekannya Andi Cori.

Hingga akhirnya Andi Cori melempar microphone kedepan pimpinan rapat pleno, kemudian kembali melempar handphonenya
Selanjutnya Andi Cori juga membalikkan meja, hingga kaca meja pecah dan terjadi perkelahian antara Andi Cori dengan anggota Polresta Tanjungpinang yang saat itu melakukan pengamanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan akan melakukan evaluasi pengamanan Pleno penghitungan suara KPU Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang.
“Jadi besok kita perketat di luar, dan didalam masing masing saksi akan dikawal 1 personil. Intinya kita akan antisipasi sidang pleno besok agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang tiba-tiba dengan emosi,” tegasnya.
Heribertus juga menambahkan, jika ada yang berbuat ricuh maka akan digiring keluar ruangan pleno.
“Tapi sudah kita sepakati agar besok menjaga kondusifitas,” tutupnya.

Di waktu berbeda Andi Cori Patahudin, menilai KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang tidak netral saat sidang pleno tersebut.
Ia menilai bahwa KPU dan Bawaslu adalah LO dari salah satu partai besar peserta pemilu.
Andi menjelaskan, bahwa saat terjadi perbedaan suara dan KPU Tanjungpinang tidak memberikan waktu untuk saksi paslon untuk berbicara menyampaikan pandangan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi