Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas dan Ungkap Kerugian Rp2,6 Triliun Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai Ribuan Warga Saksikan Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
News | Rabu, 24 Januari 2024 - 17:02 WIB
Barang elektronik seperti Handphone, komputer dan Tablet yang dibawa dari negara lain melalui Batam dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Permendag 25 Tahun 2022.