SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cernival 2025: BI Kepri Dorong QRIS, OJK Layani Cek SLIK dan Edukasi Keuangan Komisi III DPRD Batam Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Limbah PT Desa Air Cargo Kapal Tanker Terbakar di PT ASL Tanjunguncang ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi Kecelakaan Beruntun di Sekupang Batam Lalu Lintas Macet Parah, Warga Sebut Kejadiannya Tiba-Tiba
News | Rabu, 24 Januari 2024 - 17:02 WIB
Barang elektronik seperti Handphone, komputer dan Tablet yang dibawa dari negara lain melalui Batam dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Permendag 25 Tahun 2022.