SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cernival 2025: BI Kepri Dorong QRIS, OJK Layani Cek SLIK dan Edukasi Keuangan Komisi III DPRD Batam Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Limbah PT Desa Air Cargo Kapal Tanker Terbakar di PT ASL Tanjunguncang ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi Kecelakaan Beruntun di Sekupang Batam Lalu Lintas Macet Parah, Warga Sebut Kejadiannya Tiba-Tiba
Hukum Kriminal | Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:59 WIB
Pimpinan pondok pesantren diketahui bernama S alias UJ (54) melakukan perbuatan layaknya suami Istri kepada anak yang dititipkan orangtuanya tahun 2018 lalu saat korban berusia 6 tahun.