News | Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:15 WIB
Personel Polsek dalam menjalankan tugasnya, memiliki peran krusial dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.