16 PMI Ilegal Diduga Dibuang di Pulau Tak Berpenghuni Batam

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Angkatan Laut selamatkan PMI Ilegal yang dibuang di perairan Batam. Foto:Istimewa

TNI Angkatan Laut selamatkan PMI Ilegal yang dibuang di perairan Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Sebanyak 16 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dibuang di pulau Ngenang, Nongsa tidak berpenghuni. Para PMI tersebut diduga baru saja pulang dari Malaysia secara ilegal.

Asisten Intelijen (Asintel) Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Joko Santosa, menyebut tim Satuan Patroli Lantamal IV Batam mendapat informasi dari nelayan ada orang di pulau tidak ada penghuni hingga diselamatkan.

“Kami telah berhasil melakukan evakuasi terhadap 16 PMI yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Kami dapati mereka ditelantarkan di pulau tidak berpenghuni di perairan Ngenang, Kota Batam,” kata Kolonel Laut (P) Joko Santosa dikutip dalam siaran pers, Rabu (22/5/2024).

Ia menyebut saat tim tiba di Pulau para PMI ini sempat melarikan diri ke dalam hutan namun petugas berhasil mengamankan.

“Saat tim datang ke pulau tersebut, para PMI ini sempat melarikan diri ke dalam hutan, tapi berhasil diamankan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, diketahui bahwa para PMI ini masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur ilegal.

“Mereka diminta turun ke pulau tersebut dan akan dijemput dengan kapal lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan 16 PMI yang berhasil dievakuasi, lanjut dia, mereka membayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar bisa kembali ke kampung halamannya.

“Para PMI ini dijanjikan untuk dapat pulang hingga ke kampung halamannya di NTB. Tapi, sepertinya para PMI ini ditipu dan ditinggalkan oleh sindikat penyelundupan orang ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, para PMI tersebut diserahkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk proses lebih lanjut.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB