Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satwa langka diamankan Bea cukai Batam. Foto:Istimewa

Satwa langka diamankan Bea cukai Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman ilegal yang berisi 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu dua spesies yang masuk kategori terancam punah.

Barang bukti itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10/2025), setelah sebelumnya diamankan dari paket kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Selasa (9/9/2025).

Modusnya klasik namun berani: barang dikirim dari Bandar Lampung menuju Tanjungpinang melalui Batam lewat jasa ekspedisi J&T Express dengan dokumen palsu yang menyebut isi paket sebagai aksesori motor.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Hasil pemindaian x-ray Bea Cukai mengungkap ketidaksesuaian isi dengan dokumen. Setelah diperiksa, paket ternyata berisi bagian tubuh satwa tanpa izin peredaran maupun sertifikat kesehatan produk hewani.

“Langkah pelimpahan ini wujud sinergi penegakan hukum dan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dikutip dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Barang bukti itu kini berada di bawah penanganan Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau otoritas yang berwenang atas kasus satwa dilindungi.

Pihak BKSDA Batam mengapresiasi respons cepat Bea Cukai yang langsung mengamankan dan menyerahkan temuan tersebut.

Menurut mereka, kerja sama ini penting untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang kini marak memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga:Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Limbah B3 Jaringan Internasional di Pelabuhan Batuampar

Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi menyalahi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang kiriman lintas wilayah, terutama yang disalahgunakan untuk menyelundupkan barang terlarang.

“Kami jaga keseimbangan antara pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional,” pungkas Zaky.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru