Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan emas ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan dilakukan seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Dolphin V rute Setulang, Malaysia – Batam.

“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang disembunyikan menggunakan korset di perut dan saku celana,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 145 keping perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total berat mencapai 2.575 gram.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menuturkan, modus penyelundupan yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan barang selundupan di tubuh menggunakan perekat atau korset.

“Biasanya modus ini dipakai untuk penyelundupan narkoba. Namun kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang WNI berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Malaysia dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas merupakan bagian dari jaringan internasional yang berusaha merugikan negara,” tegas Zaky.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan.

“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan, karena modus dan jaringan penyelundupan semakin beragam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merugikan negara,” pungkas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru