Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wilson saat menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (18/8/2027). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa Wilson saat menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (18/8/2027). Foto:Rega/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Penyesalan Wilson Lukman alias Koko atas kematian Dwi Putri Apriliandini (23) disampaikan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/8/2026).

Setelah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban, keluarga Wilson menyatakan siap membesarkan anak Dwi yang kini berusia empat tahun.

“Saya meminta maaf kepada korban. Saya sangat-sangat menyesal,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.

Di persidangan, Wilson juga memaparkan hal yang menurutnya memicu kemarahan sebelum penganiayaan terjadi. Ia menyebut video yang dikirim Salmiati alias Papi Charles membuat dirinya emosi.

Menurut Wilson, video tersebut memperlihatkan pacarnya seolah-olah mendapat perlakuan buruk dari Dwi. Ia kemudian menanyakan persoalan itu kepada korban, tetapi mengaku tidak mendapat jawaban.

“Jika saya tak melihat video itu, saya tidak akan melakukan penyiksaan itu,” katanya.

Wilson juga menyebut Salmiati dan Putri Eangelina alias Papi Tama berada di lokasi saat penganiayaan. Ia mengatakan keduanya membiarkan kejadian tersebut dan beberapa kali memanas-manasi dirinya.

Wilson mengaku sebelumnya telah meminta Dwi pulang dan tidak akan memberikan denda. Namun, korban disebut tetap memohon agar diberi kesempatan bekerja di MK Management.

Ia juga membantah memerintahkan penghilangan CCTV. Wilson mengatakan borgol yang digunakan dalam penganiayaan sudah tersedia di lokasi.

Setelah kejadian, Wilson mengaku sempat menghubungi polisi dan menyatakan siap menyerahkan diri.

Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama Hakim Anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari mencecar Wilson dengan sejumlah pertanyaan.

Baca juga:Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan juga menggali peran Wilson dalam perkara yang menewaskan Dwi.

Dalam dakwaan, Wilson bersama Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban.

Penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, mengatakan keluarga terdakwa siap mengambil tanggung jawab terhadap masa depan anak Dwi. Orang tua Wilson bersedia memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan balita tersebut.

Bahkan, keluarga Wilson membuka kemungkinan mengangkat anak korban sebagai anak mereka.

“Orang tua Wilson bersedia dengan senang hati mengangkat anak dan menjadikannya anak,” kata Angelinus seusai persidangan pada wartawan.

Menurut Angelinus, keputusan itu muncul dari rasa empati dan tanggung jawab keluarga Wilson terhadap anak yang kehilangan ibunya. Ia menegaskan komitmen tersebut tidak bergantung pada tuntutan jaksa maupun putusan hakim.

“Ini tidak bergantung pada apa pun, tuntutan jaksa ataupun putusan hakim. Niat keluarga untuk membantu anak korban tetap ada dan akan tetap dijalankan,” ujarnya.

Namun, keluarga Dwi hingga kini belum menerima kehadiran keluarga terdakwa. Angelinus mengatakan pihaknya memahami sikap keluarga korban dan tidak akan memaksakan pertemuan.

“Kami memahami posisi keluarga korban. Kami tidak bisa memaksakan pertemuan. Namun, jika keluarga korban sudah siap, kami siap bertemu kapan pun dan di mana pun,” tuturnya.

Serahkan Tuntutan dan Vonis kepada JPU serta Hakim

Terkait proses hukum, keluarga Wilson menyatakan tidak ingin mencampuri kewenangan jaksa maupun majelis hakim.

“Semua perkara ini kami serahkan kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum,” demikian sikap keluarga.

Tim penasihat hukum juga tidak menyebut hukuman tertentu yang mereka harapkan. Mereka meminta perkara tersebut diputus berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap semua fakta persidangan dilihat secara objektif, termasuk keterangan saksi dan ahli. Dari sana akan terlihat bagaimana peran masing-masing terdakwa,” kata Angelinus.

Ia juga menyampaikan bahwa Wilson telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Yang Mulia, terdakwa dengan sangat menyesal mengakui perbuatannya,” ujar Angelinus dalam persidangan.

 

Baca juga:Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis 

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Batam, perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan Terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersumber dari rangkaian insiden di sebuah mess agencyladies companion(LC) kawasan Perum. Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.

Kejadian bermula pada Minggu (23/11/2025) ketika korban, Dwi Putri Aprilian Dini, datang melamar pekerjaan sebagai LC melalui agensi MK Management milik pacar terdakwa, Anik Istiqomah Noviana (Meylika Levana alias Mami).

Pada malam harinya, korban mengikuti ritual internal bersama para pekerja lainnya. Setelah diwajibkan meminum bir, korban mengalami kondisi histeris sehingga dinilai tidak cocok untuk bekerja.

Perselisihan berlanjut pada Senin (24/11/2025) saat muncul tuntutan denda pengunduran diri sebesar Rp6.000.000,- sesuai ketentuan kontrak.

Karena korban tidak mampu membayar denda tersebut, terdakwa memerintahkan agar wajah korban dilukis dengan gambar ayam menggunakan alat rias sebelum diizinkan meninggalkan lokasi.

Puncak penganiayaan terjadi pada Selasa (25/11/2025). Terdakwa menerima kiriman video melalui grup WhatsApp yang memperlihatkan korban seolah-olah sedang mencekik leher pacar terdakwa.

Dakwaan mencatat bahwa rekaman tersebut sebenarnya merupakan video rekayasa atau skenario buatan pacar terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan terdakwa.

Terprovokasi oleh video palsu tersebut, terdakwa mendatangi korban sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi dengan menendang dada dan leher korban, serta menampar wajah korban hingga kepala korban membentur dinding gypsum hingga jebol.

Usai penganiayaan tersebut, mulut korban sempat dilakban dan tangan kirinya diborgol di tiang tangga menuju lantai dua. Setelah borgol dilepas, korban dimasukkan ke dalam kamar tengah, sementara terdakwa memerintahkan pembelian lakban hitam serta bahan gypsum untuk memperbaiki dinding yang rusak.

Rangkaian tindakan tersebut kini menjerat terdakwa bersama sejumlah saksi terkait dalam dakwaan turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Batam.

Wilson bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keempatnya dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

Selain Wilson Lukman alias Koko, tiga terdakwa lainnya adalah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Penulis: Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terbaru

BP Batam dukung sepak bola usia dini. Foto:Ist

Olahraga

BP Batam Komitmen Lanjutkan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini 

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:50 WIB