MATAPEDIA6.com, BATAM —Kantor di salah satu ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dibobol pencuri. Sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi raib, mulai dari kamera, tiga lensa, laptop, drone hingga lampu flash.
Polisi kemudian menangkap seorang pemuda berinisial ARP (19) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta. Korban melapor setelah mengetahui kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789 dalam kondisi berantakan.
“Pencurian itu pertama kali diketahui pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka tempat kerja,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Namun, kondisi kantor sudah tidak seperti biasanya. Sejumlah barang berantakan dan beberapa peralatan milik korban hilang.
T kemudian menghubungi korban untuk melaporkan kondisi tersebut. Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Baca juga:Polsek Batuampar Raih Penilaian Polsek Terbaik dari Polresta Barelang
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barangnya. Dari pengecekan itu, sejumlah peralatan diketahui raib.
Barang yang hilang antara lain satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop beserta charger, satu drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera Godox.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto dan personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan itu mengarah kepada ARP. Polisi mendapat informasi bahwa pemuda tersebut berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut.
Di sana, polisi menemukan ARP dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan ARP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari satu kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, satu laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dan satu rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat ARP dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi kini mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengingatkan pemilik rumah maupun tempat usaha agar memperketat keamanan, terutama ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.
Menurutnya, pemilik usaha perlu memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya terkunci. Pemasangan kamera pengawas juga dapat membantu mencegah tindak pidana sekaligus mendukung penyelidikan jika terjadi pencurian.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Amru.
Baca juga:DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar
Editor:Zalfirega










