MATAPEDIA6.com, BATAM – Kematian MA, bayi berusia 1 tahun 2 bulan di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, sempat mengarah pada dugaan kecelakaan. Pengasuhnya, CTH (29), bahkan menyebut korban jatuh ke kolam renang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta berbeda.
“MA diduga tewas setelah mendapat kekerasan dari pengasuh yang dititipi merawatnya,” ujar Kombes Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).
Kombes Anggoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di rumah CTH di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Kasus tersebut bermula ketika ibu korban, SA (20), menerima telepon dari CTH sekitar pukul 11.27 WIB. Saat itu, pengasuh mengatakan MA jatuh ke kolam renang.
SA yang panik langsung menuju lokasi. Setibanya di rumah pengasuh, ia mendapati anaknya sudah terbaring di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Keterangan tentang korban tenggelam kemudian membuat polisi melakukan pendalaman. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis tidak menemukan tanda-tanda yang menunjukkan MA meninggal akibat tenggelam,” ungkap dia.
Sebaliknya, penyidik menemukan luka pada tubuh korban, termasuk bagian leher. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa MA mengalami kekerasan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani autopsi.
Baca juga:Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Hasil autopsi menemukan memar pada dahi kanan dan sudut luar mata kanan. Dokter juga menemukan luka lecet pada leher kiri dan dahi kiri serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.
Pada bagian otak dan batang otak, dokter menemukan tanda perdarahan. Resapan darah juga terlihat pada jaringan di bawah kulit dan otot leher.
Temuan tersebut mengarah pada kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak.
Polisi kemudian mendalami orang-orang yang berada di sekitar korban. Sebanyak sembilan saksi telah menjalani pemeriksaan.
Dari pendalaman itu, penyidik akhirnya mengarah kepada CTH. Pengasuh tersebut kemudian mengakui perbuatannya.
Kombes Pol Anggoro menambahkan, tersangka mencekik korban ketika MA rewel dan sulit diberi makan.
Kekerasan itu tidak berhenti di sana. Tersangka juga membanting tubuh korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah itu, korban tidak lagi bergerak.
Penyidik juga menemukan dugaan kekerasan lain yang pernah dialami korban. Tersangka disebut pernah mencubit korban dan melampiaskan kekesalannya ketika korban rewel.
CTH mengenal keluarga korban melalui media sosial pada 30 Juni 2026. Setelah itu, keluarga menitipkan MA kepada tersangka untuk diasuh dengan biaya sekitar Rp1 juta per bulan.
“Hubungan pengasuhan tersebut baru berjalan kurang dari dua bulan sebelum korban meninggal,” tuturnya.
Polisi kini menahan CTH di Mapolsek Bengkong. Penyidik juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mendalami faktor yang melatarbelakangi perbuatannya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga:BATIC 2026 Bahas Autonomous AI dan Penguatan Infrastruktur Digital Asia Pasifik
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











