MATAPEDIA6.com, BATAM — Sekitar 1.250 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini menghadapi ketidakpastian setelah aktivitas produksi perusahaan disebut terhenti akibat persoalan finansial.
Di saat yang sama, gaji yang biasanya diterima setiap tanggal 7 belum juga dibayarkan hingga Jumat (11/9/2026).
Kondisi itu mendorong ratusan pekerja mendatangi dan bertahan di Gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta pemerintah turun tangan memastikan pembayaran upah sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan mereka.
Sejak Jumat pagi, para pekerja menempati lobi DPRD Batam. Mereka berharap audiensi dengan Komisi IV DPRD Batam dapat menghasilkan jalan keluar atas persoalan yang kini mereka hadapi.
Namun, hingga Jumat siang, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian kepada pekerja.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan pihak pekerja belum menerima informasi resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, keterlambatan pembayaran upah menjadi persoalan yang paling mendesak bagi pekerja.
“Kami belum mendengar terkait dengan PHK. Namun, informasi yang kami dapat bahwa gaji pekerja atau buruh yang biasanya tanggal 7 setiap bulan, hingga tadi siang belum dibayarkan,” kata Yapet di lobi DPRD Batam, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, persoalan finansial yang dihadapi perusahaan harus segera mendapat perhatian pemerintah dan manajemen. Pekerja berharap perusahaan dapat kembali menjalankan produksi sehingga mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
Yapet juga meminta perusahaan terbuka mengenai kondisi yang sedang dihadapi dan menyampaikannya kepada pemerintah melalui instansi terkait.
“Apabila ada masalah, kami meminta kepada pengusaha untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja,” tegasnya.
Pekerja Soroti PKB
Persoalan pekerja PT Ghim Li Indonesia tidak hanya menyangkut gaji yang belum dibayarkan. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya disebut dengan inisial E mengatakan ada ketentuan dalam PKB yang dinilai belum dijalankan perusahaan.
Baca juga:STANIA Gandeng Asahi Solder, Timah Indonesia Dibidik Naik Kelas ke Industri Elektronik
Pekerja juga mempersoalkan sikap manajemen yang disebut dua kali mengabaikan undangan perundingan bipartit dari PUK SPAI FSPMI.
“Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik karena dua kali mengabaikan surat undangan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSPMI,” ujarnya.
Bagi pekerja, kondisi tersebut membuat persoalan semakin melebar. Mereka bukan hanya menunggu pembayaran upah, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak yang sebelumnya telah disepakati melalui PKB.
Kekhawatiran pekerja semakin besar karena aktivitas produksi perusahaan disebut sudah berhenti. Jika kondisi itu berlanjut tanpa kepastian, mereka khawatir keberlangsungan pekerjaan sekitar 1.000 karyawan ikut terancam.
Kini, para pekerja menunggu langkah pemerintah dan manajemen PT Ghim Li Indonesia: kapan upah mereka dibayarkan, kapan produksi kembali berjalan, dan bagaimana kepastian pekerjaan mereka ke depan.
Baca juga:PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin
Editor:Zalfirega











