MATAPEDIA6.com, BATAM —Tuntutan pidana mati terhadap Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini. Namun, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, tim penasihat hukum Wilson justru mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan, dipimpin majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, dan Rinaldi pada Rabu (9/9/2026). Penasihat hukum menilai konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka bahkan mendalilkan adanya penyusunan rencana tuntutan (rentut) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalil tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaan Wilson yang menghadapi tuntutan pidana mati.
Tim penasihat hukum Marcos Confery Kaban meminta majelis hakim tidak hanya melihat akibat akhir dari peristiwa, yakni meninggalnya Dwi Putri, tetapi juga menilai rangkaian kejadian, kondisi psikologis Wilson, fakta medis, serta tindakan yang dilakukan setelah peristiwa.
Penasihat hukum secara tegas menyatakan dakwaan pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Bahwa dakwaan Kesatu mengenai pembunuhan berencana dan dakwaan Kedua mengenai pembunuhan biasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Marcos dalam persidangan.
Baca juga:4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan
Bagi tim pembela, persoalan utama perkara ini terletak pada ada atau tidaknya kehendak Wilson untuk menghilangkan nyawa korban. Mereka menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya animus necandi atau kehendak membunuh, termasuk unsur perencanaan atau voorbedachte rade yang menjadi dasar konstruksi pembunuhan berencana.
Dari titik itulah pledoi Wilson kemudian membangun argumentasi bahwa peristiwa tersebut tidak bermula dari sebuah rencana pembunuhan, melainkan rangkaian kejadian yang menurut pembela dipicu emosi, kepanikan, provokasi, serta informasi yang kemudian disebut Wilson sebagai video rekayasa.
Tim penasihat hukum juga membawa fakta medis sebagai bagian dari bantahan terhadap konstruksi pembunuhan berencana.
Mereka merujuk pada Visum et Repertum otopsi dan keterangan ahli forensik yang menurut pembela menunjukkan tidak adanya luka tusuk yang bersifat mematikan akibat senjata tajam.
Menurut pembelaan, luka yang ditemukan bersifat non-letal, sementara kematian korban dikaitkan dengan akumulasi trauma tumpul dan faktor lingkungan yang kemudian menimbulkan kondisi fatal.
“Keadaan tersebut justru tidak sejalan dengan konstruksi adanya suatu perencanaan pembunuhan yang secara sistematis telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Marcos.
Penasihat hukum juga menyoroti tindakan Wilson setelah kejadian. Mereka menyebut Wilson berupaya memberikan pertolongan, mencari informasi mengenai penanganan korban, berkonsultasi dengan dokter, membeli tabung oksigen medis seharga Rp1.215.000, menggunakan stetoskop untuk memantau kondisi korban, hingga membawa korban ke IGD RS Santa Elisabeth.
Rangkaian tindakan itu, menurut pembela, perlu dipertimbangkan hakim ketika menilai sikap batin Wilson setelah peristiwa.
Di sisi lain, Wilson dalam pledoi pribadinya mengaku tidak pernah memiliki niat membunuh Dwi Putri. Ia menyebut tindakannya terjadi secara spontan setelah dirinya tersulut emosi dan menerima informasi serta provokasi yang menurut pengakuannya datang dari sejumlah pihak.
Wilson juga mempertanyakan video yang menurutnya menjadi pemicu utama emosinya serta menyoroti peran sejumlah saksi LC yang menurut keterangannya turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Minta Maaf dan Siapkan Rp100 Juta untuk Anak Korban
Di bagian lain pledoinya, Wilson menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Dwi Putri.
“Dari lubuk sanubari saya yang paling dalam, saya bersujud mohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menuntut nyawa siapapun,” ujarnya.
Wilson mengaku kematian Dwi Putri menjadi beban moral terbesar dalam hidupnya.
“Hilangnya nyawa korban almarhumah Dwi Putri Apriliandini adalah kepedihan yang akan terus menghantui dan menjadi beban moral terbesar seumur hidup saya,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Wilson menyatakan telah menyiapkan uang kerohiman, santunan atau tali asih sebesar Rp100 juta untuk anak korban.
Menurut Wilson, uang tersebut telah disiapkan keluarganya sejak 24 Agustus 2026 melalui rekening di Bank Permata atas nama orang tuanya.
Tidak hanya santunan, Wilson juga menyatakan kesediaannya memberikan bantuan finansial untuk kebutuhan anak korban hingga dewasa. Ia bahkan menyatakan kesediaan untuk melakukan pengasuhan terhadap anak korban.
“Serta bantuan finansial langsung di mana kesediaan saya untuk memberikan biaya nafkah hingga berusia dewasa ataupun melakukan pengasuhan sepenuhnya kepada anak korban almarhumah Dwi Putri Apriliandini,” ujar Wilson.
Ia juga meminta keluarga korban membuka pintu maaf dan menerima keluarganya untuk bersilaturahmi.
Minta Hukuman Seringan-ringannya
Di penghujung pledoinya, Wilson kembali meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Ia menilai hukuman mati akan menutup kesempatan baginya untuk bertobat dan menjalani pembinaan.
“Tuntutan hukuman mati adalah vonis yang memutus seluruh kesempatan untuk saya bertobat dan pembinaan atas perbuatan saya,” katanya.
Wilson meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang menurutnya melatarbelakangi peristiwa, yakni kekacauan psikis, emosi sesaat, serta kepanikan luar biasa akibat hasutan dan provokasi yang ia klaim diterimanya.
Dalam permohonan akhirnya, Wilson meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga meminta dibebaskan dari dakwaan primer serta menolak tuntutan pidana mati JPU.
Wilson meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya berdasarkan ketentuan pidana yang menurutnya lebih adil dengan melihat fakta perbuatan spontan, termasuk Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal lain maupun putusan lain yang dianggap seadil-adilnya.
“Menjatuhkan putusan seringan-ringannya yang berdasarkan ketentuan pidana yang lebih adil sesuai fakta perbuatan spontan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, atau pasal lainnya atau putusan lain yang seadil-adilnya ex aequo et bono agar saya diberikan kesempatan untuk bertobat menebus kesalahan dan kembali ke tengah keluarga serta bermanfaat bagi masyarakat ke depannya,” ujar Wilson.
Dari seluruh argumentasi tersebut, Wilson dan tim penasihat hukum pada akhirnya meminta majelis hakim menolak tuntutan pidana mati dan mempertimbangkan putusan yang lebih ringan berdasarkan fakta yang mereka nilai benar-benar terungkap selama persidangan.
Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri
Editor:Zalfirega











