Bea Cukai Batam Hentikan Kapal Kayu Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen

Selasa, 8 September 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal kayu KM Cahaya Al Khair tak bisa melanjutkan perjalanan setelah dihentikan Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, Rabu (26/8) dini hari. Foto:Istimewa

Kapal kayu KM Cahaya Al Khair tak bisa melanjutkan perjalanan setelah dihentikan Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, Rabu (26/8) dini hari. Foto:Istimewa

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kapal kayu KM Cahaya Al Khair tak bisa melanjutkan perjalanan setelah dihentikan Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, Rabu (26/8) dini hari.

Petugas menemukan sejumlah koli berisi barang campuran yang hendak keluar dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, petugas melihat kapal kayu bermuatan bergerak dari perairan Pulau Mubut menuju arah timur. Tim kemudian menghentikan kapal dan memeriksa sarana pengangkut beserta muatannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal mengangkut sejumlah paket barang kiriman tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kapal serta seluruh muatannya.

Bea Cukai Batam kemudian membawa KM Cahaya Al Khair, muatan, dan tiga orang yang berada di atas kapal, termasuk nakhoda, ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan, petugas menemukan beragam barang. Muatan tersebut antara lain barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta barang lainnya.

Informasi awal penindakan berasal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain di Daerah Pabean menggunakan kapal laut tanpa pemberitahuan pabean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli menyisir jalur pergerakan kapal di perairan Barelang. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa kapal yang menjadi target berada di sekitar Pulau Mubut.

Baca juga:HUT Polwan ke-78, Polda Kepri dan Warga Rempang Gelar Doa Bersama dan Aksi Sosial

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain di Indonesia wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut,” kata Agung, Selasa (8/9/2026).

Bea Cukai Batam menyatakan muatan yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap KM Cahaya Al Khair, Bea Cukai Batam mengenakan sanksi administrasi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun lartas, sekaligus memastikan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam berjalan sesuai aturan.

Baca juga:PT BIB: Penerbangan Batam-Jakarta Kembali Normal, Extra Flight Belum Ada

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan
Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin
Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia
Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita
TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polda Kepri Mutasi 475 Personel, Ini Daftar Sejumlah Pejabat yang Berganti Jabatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Hendak Pulang ke Kos, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Ditabrak Mobil di Batam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Batam Molor Sejam, Ini Penjelasan Kamaluddin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Ketua PWI Batam Desak PWI Kepri Buka Fakta di Balik Polemik Cuitan Ayu Aulia

Berita Terbaru