MATAPEDIA6.com, BATAM — Empat terdakwa kasus kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini menghadapi tuntutan pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menilai keempatnya terbukti terlibat dalam rangkaian kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari hingga korban kehilangan nyawa.
Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
JPU menyebut perkara tersebut bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah mess pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada agensi milik salah satu terdakwa.
Alih-alih mendapat pekerjaan, korban justru terjebak dalam rangkaian peristiwa yang berujung maut.
Menurut jaksa, Dwi Putri saat itu mengikuti ritual bersama pekerja lainnya. Para peserta diwajibkan mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar.
Ketika kondisi korban mulai tidak stabil, para terdakwa disebut menganggap korban berpura-pura. Situasi kemudian memanas setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik salah satu terdakwa. Jaksa menegaskan video tersebut merupakan skenario.
“Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” kata Arfian dalam persidangan.
Baca juga:APBD Batam 2027 Rp4,8 Triliun Prioritaskan Banjir, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Warga
Video itu kemudian memicu kemarahan Wilson Lukman. Jaksa menyebut Wilson melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri di ruang tamu mess. Korban ditendang, ditampar, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
Kekerasan tidak berhenti setelah korban jatuh. Dwi Putri kemudian diborgol dan disekap. Mulutnya dilakban agar tidak berteriak.
“Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, kekerasan terhadap korban berlanjut selama beberapa hari. Korban dipukul menggunakan tangan, sapu lidi hingga potongan kayu.
Jaksa juga mengungkap korban yang berada dalam kondisi terborgol sempat disemprot air ke bagian wajah dan lubang hidung.
“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ucap Arfian.
Jeritan korban juga disebut sengaja ditutup dengan suara musik keras agar tidak terdengar keluar.
Meski korban sempat diolesi salep dan bahan tradisional, kondisi tubuhnya terus memburuk. Jaksa menyebut kekerasan tetap berlangsung hingga korban tidak berdaya.
Pada 27 November 2025, kondisi Dwi Putri semakin parah. Korban disebut sudah lemas dan tidak lagi merespons.
JPU kemudian menyimpulkan rangkaian tindakan tersebut sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” kata Arfian.
Jaksa juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman keempat terdakwa.
Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai dilakukan dengan sengaja dan menggunakan cara kekerasan yang sangat sadis hingga menghilangkan nyawa korban.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina dengan pidana mati,” tegas Arfian.
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum keempat terdakwa meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi tertulis.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah bersama Irpan Lubis dan Tri menolak permintaan tersebut. Hakim mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa yang disebut hampir berakhir.
“Untuk para terdakwa dan PH, kami berikan waktu dua hari untuk mengajukan pledoi secara tertulis,” ujar Hakim Eri.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU. Pledoi dijadwalkan dibacakan pada Rabu (9/9/2026).
Baca juga:Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya
Editor:Zalfirega











