Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 2 September 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026). Foto:Rega/matapedia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026). Foto:Rega/matapedia

60 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali tertunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026).

Sidang kali ini menjadi penundaan lanjutan setelah agenda pembacaan tuntutan sebelumnya juga belum terlaksana pada 24 dan 27 Agustus 2026.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan.

JPU Gustirio Kurniawan kemudian menyampaikan bahwa timnya masih menyusun dokumen tuntutan.

“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” kata Gustirio dalam persidangan.

Majelis hakim akhirnya kembali memberikan waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan.

Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Kamis (3/9/2026), dengan kemungkinan berlanjut pada Jumat jika jaksa belum siap.

Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Majelis hakim menegaskan penundaan kali ini bukan berasal dari majelis. Hakim menyebut kesempatan kepada JPU telah diberikan secara luas untuk menyiapkan tuntutan sesuai prosedur.

Hakim juga menjelaskan aspek formal persidangan perlu diperhatikan agar proses perkara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang disebut majelis dalam persidangan.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Gustian Juanda Putra mengatakan penundaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan tuntutan yang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

“Masih menunggu rencana petunjuk tuntutan dari Kejagung,” kata Gustian saat dikonfirmasi.

Dalam perkara bernomor 264/Pid.B/2026/PN Btm itu, Wilson didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.

Menurut dakwaan JPU, perkara bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah rumah atau mess di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025.

Saat itu, korban disebut datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada MK Management milik Anik Istiqomah Noviana, pasangan Wilson.

Dakwaan kemudian menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah persoalan pekerjaan berkembang menjadi konflik. Jaksa menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri, denda kontrak Rp6 juta, hingga munculnya dugaan kekerasan terhadap korban.

JPU juga menguraikan dugaan kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari. Dalam dakwaan, Wilson disebut memukul dan menendang korban serta memerintahkan sejumlah orang memborgol dan membawa korban ke sebuah kamar.

Jaksa kemudian memaparkan dugaan kekerasan lanjutan, termasuk pemukulan menggunakan sapu lidi dan potongan kayu, pelakbanan mulut, hingga penyemprotan air ke wajah dan hidung korban saat kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

Dwi Putri disebut mengalami sejumlah luka dan lebam. Namun, menurut dakwaan, korban tidak langsung memperoleh pertolongan medis dan hanya mendapat perawatan seadanya.

Jaksa mendakwa Wilson bersama sejumlah terdakwa lain melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Selain Wilson, perkara tersebut juga menjerat Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Proses hukum terhadap mereka berjalan secara terpisah.

Kini, perhatian persidangan kembali tertuju pada kesiapan JPU menyelesaikan tuntutan. Majelis hakim telah memberikan kesempatan tambahan agar agenda pembacaan tuntutan dapat segera dilaksanakan. Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis (3/9/2026).

Baca juga;Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Sagulung Merdeka Fest 2026, Pawai Budaya Enam Kelurahan Meriahkan Acara
SPSI Kepri dan Marinir Gembleng 136 Kader Bapor, Perkuat Kepemimpinan Buruh Hadapi Perubahan Industri
Polda Kepri Amankan 29 Orang di Dua Lokasi Batam, 21 Positif Tes Urine
BP Batam Gelar Salat Istisqa di Waduk Nongsa, Perkuat Upaya Atasi Krisis Air
Film UNIFORM Tayang 22 Oktober 2026, Angkat Pesona Batam Lewat Layar Lebar
Kenal Pamit Kapolda Kepri, Suhendri Tekankan Keamanan dan Kenyamanan Warga  
Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik
Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Ribuan Warga Padati Sagulung Merdeka Fest 2026, Pawai Budaya Enam Kelurahan Meriahkan Acara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:06 WIB

SPSI Kepri dan Marinir Gembleng 136 Kader Bapor, Perkuat Kepemimpinan Buruh Hadapi Perubahan Industri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polda Kepri Amankan 29 Orang di Dua Lokasi Batam, 21 Positif Tes Urine

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:04 WIB

BP Batam Gelar Salat Istisqa di Waduk Nongsa, Perkuat Upaya Atasi Krisis Air

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kenal Pamit Kapolda Kepri, Suhendri Tekankan Keamanan dan Kenyamanan Warga  

Berita Terbaru