DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

62 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (21/10/2026).

Regulasi baru ini mengubah arah kebijakan penanganan sampah di Batam, dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi mengurangi, memilah, mendaur ulang, hingga memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Persetujuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang selama ini menjadi landasan pengelolaan sampah.

Rancangan baru itu terdiri atas 23 bab dan 95 pasal, serta akan menggantikan perda lama setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah terpenuhi.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah, Ir. H. Suyanto, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan yang muncul seiring pertumbuhan penduduk, permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Batam.

Menurut Pansus, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang untuk menangani persoalan sampah. Batam membutuhkan sistem terpadu yang menekan timbulan sampah sejak dari sumbernya sekaligus memperluas pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian penegasan dalam laporan akhir Pansus.

Perda Baru Atur Peran Pemerintah hingga Pelaku Usaha

Pembahasan Ranperda turut mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, hingga peluang pemanfaatan sampah menjadi energi atau waste to energy.

Rancangan tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, pengawasan, dan penegakan hukum. Arah kebijakan ini menempatkan pengurangan sampah sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan lingkungan perkotaan, bukan semata-mata persoalan pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).

Dalam laporan akhirnya, Pansus menjelaskan bahwa rancangan yang semula disiapkan sebagai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati menjadi perda baru. Dengan demikian, regulasi lama akan dicabut setelah perda pengganti memenuhi tahapan pembentukan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya turut menghadiri rapat.

Setelah Suyanto menyampaikan laporan Pansus, Kamaluddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.

“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi Perda?” tanya Kamaluddin.

Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut.

Amsakar: Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai persoalan sampah menjadi salah satu tantangan penting pembangunan kota yang membutuhkan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, regulasi baru memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pengurangan serta pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Bagi Amsakar, sampah tidak semata-mata menjadi beban lingkungan. Jika dikelola dengan tepat, sampah juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup bergantung pada aturan dan kinerja pemerintah. Pelaksanaan di lapangan juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat serta komitmen pelaku usaha dan pengelola kawasan.

Amsakar berharap perda baru menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan.

Menunggu Tahapan Berikutnya

Setelah DPRD dan Wali Kota menyepakati Ranperda, kedua pihak menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Ketua DPRD Kota Batam selanjutnya menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akan meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Ranperda yang telah disetujui bersama itu kemudian akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggar Dikaji Ulang

Dengan pembaruan regulasi tersebut, tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan kebijakan. Pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, penguatan bank sampah, pemanfaatan teknologi, serta pembagian tanggung jawab yang jelas perlu berjalan beriringan agar aturan baru benar-benar membawa perubahan dalam pengelolaan sampah di Batam.

 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota
Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Provokasi yang Merugikan Batam
BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut
Ketum LAM Batam Ajak Warga Jaga Persaudaraan di Tengah Krisis Listrik, Jerebu, dan Air Bersih
Blackout Batam dan Bintan Picu Kerugian Rp57,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB