MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam akan mencermati kembali ketentuan sanksi pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan hukum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Pembahasan ini akan menentukan bagaimana pemerintah menegakkan aturan sekaligus menjaga hak masyarakat dan keberlangsungan usaha.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Rapat itu membahas jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Amsakar mengatakan pemerintah perlu menyempurnakan regulasi tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan aturan yang berlaku, perkembangan kebutuhan masyarakat, persoalan di lapangan, serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, revisi perda harus memperjelas rumusan hukum, mencegah perbedaan penafsiran, dan memperkuat dasar penegakan aturan. Karena itu, pemerintah akan mengkaji kembali ketentuan sanksi bersama DPRD.
“Penyesuaian ketentuan pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan peraturan daerah akan dicermati secara saksama dalam pembahasan bersama DPRD,” kata Amsakar.
Hingga rapat tersebut, pemerintah belum merinci jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi tertentu maupun besaran sanksi yang berpotensi berubah. Ketentuan itu masih akan dibahas dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
Baca juga:Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Penertiban ruang publik jadi perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam revisi perda ini ialah pemanfaatan ruang publik, mulai dari jalan, trotoar, taman, dan reklame hingga aktivitas pedagang kaki lima.
Pemerintah ingin memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya, mendukung keselamatan pengguna, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Namun, penataan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi lapangan serta keberlangsungan kegiatan ekonomi warga dan pelaku usaha.
Amsakar menegaskan, penegakan ketertiban umum tidak boleh hanya mengandalkan tindakan represif. Pemerintah perlu mengedepankan sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan langkah korektif sesuai karakteristik pelanggaran.
Meski demikian, pemerintah tetap perlu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang menimbulkan dampak serius bagi keselamatan, kesehatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.
Dalam penerapan sanksi, pemerintah juga akan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tingkat kesalahan, risiko terhadap keselamatan dan lingkungan, serta kemungkinan pelanggaran berulang.
Amsakar menekankan bahwa petugas harus menjalankan penertiban secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai larangan, kewajiban, prosedur penertiban, serta konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melanggar.
Kebersihan dan fasilitas umum turut dibahas
Selain penataan ruang publik, revisi perda ini turut mencakup persoalan kebersihan, pengelolaan sampah, pemeliharaan drainase, jalur hijau, dan perlindungan fasilitas umum.
Pemerintah menilai upaya menjaga ketertiban membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat.
Pengawasan terpadu, patroli pencegahan, pembinaan, dan evaluasi berkelanjutan juga diperlukan agar aturan berjalan efektif.
Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, perangkat daerah terkait, dan aparat kewilayahan perlu memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Amsakar mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan masukan para pemangku kepentingan selama pembahasan berlangsung. Ia berharap revisi perda menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara nyata, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” ujarnya.
DPRD bentuk pansus revisi perda
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Pansus Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sementara itu, Muhammad Fadhli, dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP ditetapkan sebagai wakil ketua.
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Rapat turut dihadiri Amsakar, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam, serta undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, pimpinan DPRD membacakan nama-nama anggota pansus yang diutus masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit untuk memberi kesempatan kepada anggota pansus bermusyawarah menentukan pimpinan.
Hasil musyawarah menetapkan Anwar Anas sebagai ketua dan Muhammad Fadhli sebagai wakil ketua. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui penetapan tersebut.
Kamaluddin selanjutnya meminta pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai pembahasan. Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki agenda legislasi lain yang juga membutuhkan waktu dan perhatian.
Pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan menentukan rumusan akhir perubahan perda, termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat ketertiban umum di Batam tanpa mengabaikan keadilan, hak masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.
Baca juga:Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Editor:Zalfirega











