Kejati Kepri Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Foto:Istimewa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Foto:Istimewa

58 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan tahun 2018 masuk babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Proyek yang menggunakan APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak Rp11,913 miliar.

Kejati Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026 sebagai dasar peningkatan status penanganan perkara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Namun, Kejati Kepri belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab maupun menetapkan tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih didalami melalui rangkaian penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.

Baca juga:Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club

“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” kata Senopati dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses pembangunan proyek tersebut, termasuk mencari fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Kepri menyatakan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara.

Kejati Kepri juga menegaskan proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, fokus penanganan kini bergeser pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman fakta untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Baca juga:Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Wakapolda Kepri Hadiri HUT ke-81 TNI, Panglima Tekankan Profesionalisme Prajurit
DPRD Kepri Terima LHP BPK, Muhammad Syafei: WTP Ke-16 Bukti Tata Kelola Keuangan Terus Terjaga
Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji
OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa
Penumpang KMP Sembilang Kritis di Laut, Tim SAR Evakuasi hingga Telaga Punggur
Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Kejati Kepri Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:55 WIB

DPRD Kepri Terima LHP BPK, Muhammad Syafei: WTP Ke-16 Bukti Tata Kelola Keuangan Terus Terjaga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:31 WIB

OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan

Berita Terbaru