Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Senin, 21 September 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Senin (21/9/2026). Foto:Istimewa

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Senin (21/9/2026). Foto:Istimewa

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mendorong penyelesaian kewajiban sewa pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus).

Hingga September 2026, upaya tersebut telah menghasilkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 18,82 miliar dari sekitar 111 perusahaan.

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Tersus yang menjadi objek penanganan kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan. Dari jumlah tersebut, sekitar 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya.

Total penerimaan yang telah disetorkan kepada negara mencapai Rp 18.820.259.094 atau sekitar Rp 18,82 miliar.

Capaian tersebut merupakan hasil pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi, dan penagihan yang dilakukan Kejari Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bersama BP Batam.

Meski demikian, proses penagihan belum sepenuhnya selesai. Kejari Batam akan melanjutkan penagihan secara simultan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban, berdasarkan permohonan dari BP Batam.

Persoalan sewa perairan Tersus bermula sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 yang mengubah kewenangan pemanfaatan perairan Tersus dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam kepada BP Batam.

Namun, pada tahap pelaksanaan, belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola dan kepastian hukum.

Penataan kemudian diperlukan agar pemanfaatan perairan Tersus serta pemungutan dan pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik

Melalui pendampingan hukum dan koordinasi dengan BP Batam, Kejari Batam mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan sinergi antarlembaga berperan dalam mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. JPN juga memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah.

Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan mendorong pengelolaan aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam dan para pelaku usaha yang berkontribusi dalam proses tersebut.

Dalam sambutannya, Amsakar menyebut capaian itu sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antarlembaga serta pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Batam.

Ia menegaskan, penyelamatan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik.

Pengelolaan aset daerah, lanjutnya, perlu berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:18 WIB

Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 15:06 WIB

PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Berita Terbaru