Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Konsumen mobil mewah Rionaldo Putra dan Adex usai keluar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (2/9/2026). Foto:matapedia

Kuasa hukum Konsumen mobil mewah Rionaldo Putra dan Adex usai keluar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (2/9/2026). Foto:matapedia

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Konsumen meminta perlindungan hukum kepada Polda Kepulauan Riau terkait laporan mengenai status dua unit mobil mewah yang dibelinya dari sebuah showroom di Batam.

Permintaan itu disampaikan dalam gelar perkara pertama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (2/9/2026).

Konsumen bernama Adek bersama kuasa hukumnya, Rionaldo Putra, menyampaikan kronologi dan alat bukti kepada penyidik.

Mereka juga menjelaskan sejumlah temuan yang menurut Adek perlu didalami, terutama terkait tahun pembuatan dan riwayat registrasi kendaraan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.

Adek menyebut terdapat perbedaan tahun pembuatan pada dua unit mobil yang menjadi bagian dari laporannya. Ia juga menemukan informasi mengenai status registrasi kendaraan di negara lain sebelum kendaraan tersebut masuk ke Batam.

Temuan tersebut menjadi dasar Adek mengadukan dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai status kendaraan. Ia meminta penyidik menguji dokumen dan keterangan para pihak untuk memastikan kondisi serta riwayat kendaraan tersebut.

Kuasa hukum Adek, Rionaldo Putra, mengatakan penyidik masih membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai proses masuknya kendaraan.

Baca juga:APBD Perubahan Batam 2026 Didorong Fokus ke Manfaat Warga

“Yang sangat kita sayangkan dari pihak PT Metro yang hadir hanya lawyer-nya. Prinsipalnya tidak hadir,” kata Rionaldo kepada wartawan seusai gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (2/9/2026).

Menurut Rionaldo, penyidik ingin mendapatkan keterangan langsung dari pihak yang mengetahui proses importasi kendaraan.

Pertanyaan penyidik, kata dia, antara lain berkaitan dengan alur masuk barang dan informasi teknis mengenai kendaraan.

“Penyidik ingin yang hadir itu prinsipalnya sebagai yang melakukan importir,” ujarnya.

Rionaldo mengatakan pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia juga mengakui perkara tersebut membutuhkan pembuktian secara menyeluruh.

Sementara itu, Adek mengapresiasi Polda Kepri yang menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam gelar perkara pertama, penyidik meminta kronologi dari pihaknya dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diserahkan.

“Secara lengkap sudah,” kata Adek ketika ditanya mengenai bukti yang diminta penyidik.

Adek mengatakan persoalan tersebut bermula setelah ia menemukan sejumlah informasi mengenai kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.

Ia mengatakan membeli kendaraan tersebut dalam kondisi yang ditawarkan sebagai brand new. Belakangan, Adek menemukan informasi mengenai tahun pembuatan dan riwayat registrasi kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Adek kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian mengenai status dan riwayat kendaraan tersebut.

Laporan pidana itu berjalan bersamaan dengan perkara perdata yang sebelumnya masuk ke Pengadilan Negeri Batam melalui perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm.

Dalam perkara perdata tersebut, Adek mempermasalahkan pembelian mobil mewah berstatus Completely Built Up (CBU). Ia meminta pengadilan menilai dokumen dan fakta terkait kendaraan tersebut secara objektif.

Adek berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkannya sekaligus menjadi informasi bagi konsumen lain yang menghadapi persoalan serupa.

“Posisinya bukan hanya melapor, tapi minta perlindungan hukum pada hari ini kepada Polda,” ujarnya.

Adek menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan jika penyidik membutuhkannya.

“Kami sangat kooperatif 1×24 jam,” kata Adek.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora membenarkan adanya laporan dan gelar perkara tersebut.

“Masih berproses. Kasi waktu ke kami untuk melakukan penyelidikan,” kata Silvester melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Matapedia6 masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT M terkait laporan, temuan kendaraan, serta keterangan yang disampaikan Adek dan kuasa hukumnya.

Baca juga:Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya
APBD Perubahan Batam 2026 Didorong Fokus ke Manfaat Warga
SMAN 17 Batam Gelar Maulid Nabi: Perkuat Pembinaan Karakter dan Budi Pekerti Siswa
Pengusaha THM Batam Deklarasi Perangi Narkoba
Bareskrim dan Tim Gabungan Ungkap 800 Kg Ketamin di Perairan Kepri
Harga BBM Non-Subsidi Naik Mulai 1 September, Pertamina Dex Melonjak hingga Rp4.200 per Liter
Arlon Veristo Kenang Mas Bro: Sosok Humble yang Dekat dengan Masyarakat
Priyuda Adhytia Mukhtar Resmi Jabat Kasipidum Kejari Batam

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:45 WIB

Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

Rabu, 2 September 2026 - 15:59 WIB

APBD Perubahan Batam 2026 Didorong Fokus ke Manfaat Warga

Rabu, 2 September 2026 - 14:47 WIB

SMAN 17 Batam Gelar Maulid Nabi: Perkuat Pembinaan Karakter dan Budi Pekerti Siswa

Selasa, 1 September 2026 - 20:25 WIB

Pengusaha THM Batam Deklarasi Perangi Narkoba

Berita Terbaru

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Minta Pemko-BP Batam Kawal Pembangunan Bersama

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:32 WIB