MATAPEDIA6.com, BATAM— Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Batam saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini memasuki agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang.
Seluruh terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dari Rutan Batam. Petugas menurunkan para terdakwa satu per satu di halaman PN Batam.
Ketegangan langsung meningkat ketika Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya.
Sejak awal, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini bersama sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri sudah menunggu di lokasi.
Begitu Wilson muncul, keluarga korban langsung meluapkan emosi. Teriakan “pembunuh” menggema, mengarah ke terdakwa yang dikawal ketat petugas.
Petugas keamanan pengadilan sigap mengendalikan situasi dan segera menggiring Wilson ke ruang tahanan.
Namun, emosi keluarga korban kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Tangis dan teriakan tak terbendung.
Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris sambil berteriak ke arah terdakwa. Sejumlah anggota keluarga lain yang hadir antara lain kakak korban Melia Sari, Diska Tri Rahayu, serta abang ipar korban, Hamdani.
Mereka datang dari Lampung untuk mengikuti jalannya persidangan. “Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.
Ia menilai luapan emosi tersebut mencerminkan kekecewaan dan duka mendalam keluarga terhadap terdakwa.
Dalam sidang lanjutan ini, Nomor Perkara: 264/Pid.B/2026/PN Btm jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk kakak korban, Mulyasari.
Perkara pembunuhan ini menyeret empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Baca juga:Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















