Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya di PN Batam, Senin (18/5/2026). Foto:Screenshot

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Batam saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini memasuki agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (18/5/2026) siang.

Seluruh terdakwa tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dari Rutan Batam. Petugas menurunkan para terdakwa satu per satu di halaman PN Batam.

Ketegangan langsung meningkat ketika Wilson Lukman alias Koko turun dari kendaraan dengan tangan diborgol bersama terdakwa lainnya.

Sejak awal, keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini bersama sejumlah anggota paguyuban Ikatan Keluarga Besar Lampung Kepri sudah menunggu di lokasi.

Begitu Wilson muncul, keluarga korban langsung meluapkan emosi. Teriakan “pembunuh” menggema, mengarah ke terdakwa yang dikawal ketat petugas.

Baca juga:Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan April 2026: Laut Gelap, Senpi hingga Vape Berzat Narkotika

Petugas keamanan pengadilan sigap mengendalikan situasi dan segera menggiring Wilson ke ruang tahanan.

Namun, emosi keluarga korban kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Tangis dan teriakan tak terbendung.

Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris sambil berteriak ke arah terdakwa. Sejumlah anggota keluarga lain yang hadir antara lain kakak korban Melia Sari, Diska Tri Rahayu, serta abang ipar korban, Hamdani.

Mereka datang dari Lampung untuk mengikuti jalannya persidangan. “Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar Hamdani kepada wartawan di PN Batam.

Ia menilai luapan emosi tersebut mencerminkan kekecewaan dan duka mendalam keluarga terhadap terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, Nomor Perkara: 264/Pid.B/2026/PN Btm jaksa menghadirkan tiga saksi, termasuk kakak korban, Mulyasari.

Perkara pembunuhan ini menyeret empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Baca juga:Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

 

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru