Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara driver ojek online dan oknum debt collector, Senin (18/5/2026). Foto:Dok. Polsek Batu Aji.

Mediasi antara driver ojek online dan oknum debt collector, Senin (18/5/2026). Foto:Dok. Polsek Batu Aji.

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang saat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/05/2026).

Begitu menerima laporan dari warga bernama Edi, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan memastikan kondisi tetap aman.

Langkah sigap ini menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan cepat, responsif, dan humanis melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Kegiatan ini berada di bawah kendali Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Setibanya di lokasi, aparat gabungan yang terdiri dari Tim Pamapta Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Reskrim, dan Intelkam langsung melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga:Amsakar Achmad Tutup Kejuaraan Voli 2026 di Batam, PGRI Juara Usai Final Dramatis 5 Set

Petugas menemukan adanya dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran selama lima bulan.

Untuk mencegah konflik terbuka, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memediasi kedua belah pihak di lokasi kejadian.

Tak hanya mendata dan mendokumentasikan, personel juga aktif menjembatani komunikasi antara debt collector dan debitur. Pendekatan humanis ini berhasil meredam potensi keributan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hasilnya, mediasi membuahkan kesepakatan. Pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi tunggakan paling lambat 20 Juni 2026. Setelah kesepahaman tercapai, situasi di lokasi kembali aman dan tertib.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 saat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Layanan ini menjadi garda terdepan Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga:KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Tiga Perusahaan Batam di Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan
Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Pengemudi Honda Mobilio Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor dan Tinggalkan Lokasi di Batam
Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara 
167 Titik Banjir Jadi Prioritas, Bengkong Swadebi Disiapkan Kolam Retensi hingga Rumah Pompa
Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Pengemudi Honda Mobilio Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor dan Tinggalkan Lokasi di Batam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara 

Berita Terbaru