Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat meredam polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang membelit ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tanpa menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026), untuk mencari solusi konkret.

“BP Batam memahami keresahan masyarakat. Kami bergerak cepat memberi kepastian tanpa mengabaikan aturan,” tegas Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan itu, BP Batam dan pengembang menyepakati langkah penyelesaian. Pengembang wajib menuntaskan pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Puskopar bisa langsung mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Baca juga:Kesalahan Investor Pemula: FOMO Saham hingga Abai Risiko, Ini Cara Menghindarinya

Di sisi lain, BP Batam menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna mempercepat proses pembayaran UWT tahap awal. Dokumen ini akan menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Sebanyak 221 rumah masuk dalam skema penyelesaian ini. BP Batam akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya UWT yang harus dibayar secara rinci.

Warga sebagai pemilik rumah juga dipastikan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ariastuty menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.

“HGB tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga:BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan
Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru