Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat meredam polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang membelit ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tanpa menunggu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026), untuk mencari solusi konkret.

“BP Batam memahami keresahan masyarakat. Kami bergerak cepat memberi kepastian tanpa mengabaikan aturan,” tegas Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan itu, BP Batam dan pengembang menyepakati langkah penyelesaian. Pengembang wajib menuntaskan pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban itu dipenuhi, warga Puskopar bisa langsung mengajukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberi tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2026 kepada pengembang untuk menuntaskan kewajiban tersebut, sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Baca juga:Kesalahan Investor Pemula: FOMO Saham hingga Abai Risiko, Ini Cara Menghindarinya

Di sisi lain, BP Batam menyiapkan seluruh dokumen pendukung guna mempercepat proses pembayaran UWT tahap awal. Dokumen ini akan menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Sebanyak 221 rumah masuk dalam skema penyelesaian ini. BP Batam akan menghitung ulang luas lahan dan besaran biaya UWT yang harus dibayar secara rinci.

Warga sebagai pemilik rumah juga dipastikan memperoleh mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

Ariastuty menegaskan, warga tidak perlu khawatir terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir.

“HGB tidak akan hangus. Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Baca juga:BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”
Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan
Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Pengemudi Honda Mobilio Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor dan Tinggalkan Lokasi di Batam
Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara 
167 Titik Banjir Jadi Prioritas, Bengkong Swadebi Disiapkan Kolam Retensi hingga Rumah Pompa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Berita Terbaru