BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bursa Efek Indonesia IDX di Jakarta. Foto:dok/matapedia

Kantor Bursa Efek Indonesia IDX di Jakarta. Foto:dok/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka babak baru perdagangan saham dengan menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini memberi investor alternatif strategi untuk memanfaatkan pergerakan harga saham, termasuk ketika harga bergerak turun.

Pada tahap awal, fasilitas IDSS baru tersedia melalui dua Anggota Bursa yang mengantongi lisensi Short Selling dari BEI, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Berbeda dengan short selling biasa yang posisinya dapat dipertahankan lebih lama, IDSS mengharuskan investor menyelesaikan posisi pada hari bursa yang sama. Investor wajib melakukan pembelian kembali atau buy back sebelum perdagangan berakhir.

Dengan karakter tersebut, IDSS memberikan ruang bagi investor untuk menjalankan strategi perdagangan jangka sangat pendek. Namun, peluang tersebut sekaligus membawa risiko yang perlu diperhitungkan karena investor tetap menghadapi kewajiban jaminan dan potensi margin call.

Baru Lima Saham yang Bisa Diperdagangkan

BEI belum membuka fasilitas IDSS untuk seluruh saham. Pada tahap awal, transaksi hanya berlaku untuk saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling.

Berdasarkan daftar BEI per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme IDSS, yakni: ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF

BEI memilih saham tersebut dengan mempertimbangkan tingkat free float dan likuiditas. Pembatasan ini sekaligus menjadi tahap awal untuk menguji kesiapan infrastruktur perdagangan, Anggota Bursa, hingga mekanisme pengelolaan risiko.

Bagi pasar modal, pembukaan akses secara terbatas memberi BEI ruang untuk mengevaluasi respons investor sebelum fasilitas tersebut diperluas.

Kuota Short Selling Dibatasi

BEI juga tidak memberikan keleluasaan tanpa batas kepada Anggota Bursa. Setiap Anggota Bursa memperoleh kuota transaksi short selling berdasarkan rata-rata kontribusi nilai transaksi harian mereka di Pasar Reguler selama satu bulan sebelumnya.

Ketentuannya dibagi menjadi tiga kelompok.

Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar memperoleh batas transaksi short selling maksimal 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Untuk Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya maksimal 0,03 persen.

Sementara Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun memperoleh batas maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Skema tersebut membuat kapasitas transaksi short selling mengikuti skala aktivitas masing-masing Anggota Bursa sekaligus menjadi instrumen pengendalian risiko pada fase awal implementasi.

Investor Wajib Siapkan Jaminan Rp50 Juta

Peluang memperoleh keuntungan dari pergerakan harga turun datang dengan konsekuensi modal dan risiko yang tidak kecil.

Investor yang ingin melakukan IDSS wajib menyediakan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling. Jumlah jaminan yang digunakan adalah nilai yang lebih tinggi dari kedua ketentuan tersebut.

Baca juga:OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik

Selama posisi berlangsung, BEI memantau kecukupan jaminan melalui Rasio Short Selling.

Ketika harga saham justru naik, biaya yang dibutuhkan investor untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar. Kondisi tersebut dapat menekan rasio jaminan hingga memicu margin call.

Artinya, strategi IDSS bukan sekadar mencari peluang dari saham yang diperkirakan turun. Investor juga harus memperhitungkan risiko ketika arah pergerakan saham berlawanan dengan posisi yang diambil.

Posisi IDSS Wajib Ditutup Hari Itu Juga

Salah satu karakter utama IDSS adalah kewajiban menutup posisi pada hari yang sama.

Jika investor tidak memenuhi kewajiban tersebut, BEI menerapkan mekanisme forced buy secara otomatis pada akhir hari bursa.

Mekanisme ini memastikan posisi IDSS tidak terbawa ke hari perdagangan berikutnya. Dengan begitu, risiko dari posisi short selling dapat dibatasi dalam kerangka perdagangan intraday.

Akses Investor Diperluas Bertahap

BEI juga menerapkan masa transisi. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling dapat diakses investor individu domestik.

Setelah masa transisi berakhir, BEI akan memperluas akses secara bertahap kepada kelompok investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme pendukung.

“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis,” ujar Irvan.

Menurut dia, BEI tidak hanya mempersiapkan fasilitas transaksi, tetapi juga memperhatikan kesiapan infrastruktur, Anggota Bursa, serta aspek manajemen risiko.

BEI selanjutnya akan mengevaluasi penerapan IDSS berdasarkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mengembangkan ekosistem short selling sekaligus membuka kemungkinan hadirnya produk dan mekanisme transaksi baru.

Bagi investor, hadirnya IDSS memperluas pilihan strategi di pasar saham. Namun, peluang tersebut berjalan beriringan dengan risiko, terutama ketika harga bergerak berlawanan, jaminan tergerus, margin call terjadi, hingga posisi akhirnya ditutup melalui forced buy.

 

Baca juga:BEI Resmi Luncurkan 5 ETF Emas Perdana, In Pvestasi Emas Kini Bisa Lewat Bursa

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Pertamina dan Pemprov Kepri Perkuat Rantai Pasok BBM-LPG di Wilayah Kepulauan
Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Dorong Pembiayaan Makin Produktif hingga 2030
RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo, Lebih dari 90 Persen Aset Jaringan Dialihkan ke InfraNexia
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Operasional Pembiayaan Dihentikan
Sidak Tiga SPBU di Banda Aceh Temukan Indikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dari Cerdas Cermat hingga Bisnis, OJK Dorong Anak Muda Kuasai Keuangan Syariah
OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina dan Pemprov Kepri Perkuat Rantai Pasok BBM-LPG di Wilayah Kepulauan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Dorong Pembiayaan Makin Produktif hingga 2030

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:45 WIB

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo, Lebih dari 90 Persen Aset Jaringan Dialihkan ke InfraNexia

Rabu, 30 September 2026 - 18:07 WIB

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Operasional Pembiayaan Dihentikan

Berita Terbaru