
News | Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB
BP Batam bersama pengembang menyepakati penyelesaian UWT 221 rumah di Puskopar, Batu Aji. Warga mendapat kepastian perpanjangan 20 tahun, sementara pengembang diberi tenggat hingga Juni 2026 menuntaskan kewajiban.

News | Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB
Hingga kini, BP Batam masih melanjutkan proses kajian. Warga berharap keputusan dapat segera diambil sebelum batas waktu pembayaran UWT berakhir, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

News | Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:34 WIB
Perpanjangan UWT 214 rumah di Puskopkar Batu Aji tertunda karena pengembang belum membayar kewajiban awal. BP Batam siapkan solusi bersama warga.

Kepri | Selasa, 21 Januari 2025 - 16:19 WIB
MATAPEDIA6.com, BATAM-BP Batam Layanan Keliling (BLINK) kembali hadir di tengah masyarakat kota Batam. Kali ini, BLINK mengunjungi warga Perumahan Muka Kuning Indah I pada…

Kepri | Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:10 WIB
Badan Pengusahaan (BP) membantah klaim bahwa PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) sejak 2004.