MATAPEDIA6.com, BATAM-Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk sekitar 214 rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, tersendat. Penyebabnya, pengembang Puskopkar belum melunasi kewajiban UWT tahap awal.
Akibatnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan, terutama untuk rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyebut data penerimaan negara menunjukkan rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi awal selama 30 tahun.
“Berdasarkan data penerimaan negara, karena lokasinya di luar PL Induk, UWT alokasi 30 tahun pertama belum dibayar,” kata Harlas dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menjelaskan, Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang menetapkan kawasan itu sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Baca juga:Hotel Santika Batam Tawarkan Buffet Nusantara Rp110 Ribu dan Angkringan BBQ Tiap Akhir Pekan
Meski begitu, BP Batam tetap mencari jalan keluar.
“Kami memahami keresahan warga dan sedang menyiapkan skema terbaik sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini, BP Batam mengoordinasikan persoalan ini dengan berbagai pihak. Proses tersebut memerlukan waktu untuk memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan kepentingan warga.
Selanjutnya, BP Batam akan mengundang pihak terkait dan warga untuk membahas solusi yang tepat dan terukur.
Baca juga:Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
Editor:Miezon

















