BP Batam Bantah Pengelola Serahkan UWT Rempang Sejak 2004

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas BP Batam. Foto:Istimewa

Kepala Biro Humas BP Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) membantah klaim bahwa PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) sejak 2004.

Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses pengalokasian lahan di Rempang masih menunggu perubahan status dari Hutan Produksi Dapat Dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain.

“Jadi tidak benar adanya pembayaran UWT kepada negara melalui BP Batam telah dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini, proses masih terus berjalan. Setelah berubah status menjadi APL, maka baru bisa dilakukan pengurusan HPL yang selanjutnya bisa dilakukan pengalokasian kepada PT MEG,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (30/10/2024)

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembayaran UWT yang dilakukan, dan anggaran BP Batam tidak sepenuhnya dialokasikan untuk proyek Rempang Eco-City, melainkan juga untuk proyek lain yang mendukung investasi di Batam.

“Anggaran BP Batam sudah ada porsinya. Selain Rempang, kami juga memiliki pekerjaan lain yang mesti diselesaikan sesuai rencana strategis pembangunan yang telah diajukan dan disepakati bersama,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Batam agar tidak terprovokasi dengan isu miring yang sengaja dihembuskan sejak beberapa waktu terakhir.

Dengan harapan, iklim investasi di Batam pun tetap kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih baik ke depannya.

“Mari bersama-sama kita menjaga situasi Batam ini agar tetap aman dan kondusif. BP Batam akan selalu memberikan kinerja terbaik untuk mendukung ekonomi Batam,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
OJK Kepri Dorong Digitalisasi Perbankan Syariah untuk Perluas Akses Masyarakat
Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas
Harga Pertamax di Kepri Turun Mulai 1 Agustus, Ini Daftar Tarif Terbaru di Batam dan FTZ
Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026
33 Peserta Batam Lolos Final MTQ Kepri 2026, Siap Bersaing di Berbagai Cabang Musabaqah
OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam
Satpolairud Karimun Gagalkan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:59 WIB

OJK Kepri Dorong Digitalisasi Perbankan Syariah untuk Perluas Akses Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Kredit BPR/S Kepri Tumbuh 10,74 Persen, OJK Soroti Likuiditas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Harga Pertamax di Kepri Turun Mulai 1 Agustus, Ini Daftar Tarif Terbaru di Batam dan FTZ

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB

Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026

Berita Terbaru