MATAPEDIA6.com, BATAM — Peredaran rokok ilegal melalui jalur laut di wilayah Batam kembali digagalkan. Sepanjang September 2026, Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga penindakan yang melibatkan patroli laut dan sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.
Pejabat Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan dilakukan melalui dua operasi patroli laut serta satu perkara yang ditangani melalui kerja sama dengan Ditpolairud Polda Kepri.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
“Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Kapal bersama muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca juga:Inflasi Kepri Turun Jadi 3,49 Persen pada September 2026
Barang hasil penindakan itu diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Belum berhenti di situ, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan pengangkutan rokok ilegal pada Sabtu (26/9).
Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian mendapati sebuah selodang bermesin melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan dan diperiksa, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan.
Begitu mendekati daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai selodang tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalamnya.
Selodang beserta muatannya ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang dalam penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, sedangkan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Pengawasan rokok ilegal juga berlangsung melalui sinergi antarinstansi. Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Personel Ditpolairud Polda Kepri kemudian mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam pengangkutan.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp451,45 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Batam. Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganannya kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan itu memperlihatkan pola pengawasan yang menyasar jalur distribusi rokok ilegal melalui perairan Batam.
Bea Cukai Batam tidak hanya mengandalkan patroli laut, tetapi juga memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan tiga penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang September 2026. Nilai barang mencapai sekitar Rp2,53 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan Rp1,38 miliar.
Baca juga:Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Editor:Zalfirega











