Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melihatkan barang bukti kasus pembunuhan istri di Lingga, Senin (11/5/2026). Foto:Istimewa

Polisi melihatkan barang bukti kasus pembunuhan istri di Lingga, Senin (11/5/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga membongkar kasus pembunuhan perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai gundukan tanah yang mengeluarkan bau menyengat di sekitar lokasi. Polisi langsung turun, membongkar tanah, dan menemukan jasad korban. Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, tim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi hingga mengarah pada satu nama.

“Kami dalami setiap petunjuk sejak awal temuan jasad hingga akhirnya mengarah ke pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026).

Baca juga:262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata istri siri pelaku berinisial ZA alias JA alias JK (43).

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas, lalu menguburkan jasadnya di belakang kontrakan.

“Untuk menghapus jejak, pelaku juga membakar barang-barang milik korban,” sebut Kombes Nona.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan, hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan.

“Korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Motif sementara diduga dipicu rasa cemburu.

Kini pelaku mendekam di Rutan Polda Kepri dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga:BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Berita Terbaru