MATAPEDIA6.com, BATAM— Lahan seluas sekitar 5,4 hektare di Batam menjadi sengketa setelah ahli waris almarhum Daking mempersoalkan penguasaan dan pengerjaan lahan yang disebut dilakukan PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari (IDL).
Persoalan itu tak hanya menyangkut tuntutan kompensasi. Ahli waris juga meminta kejelasan mengenai dasar pengalokasian lahan yang kini disebut masuk dalam rencana pembangunan rumah subsidi.
Kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha, mengatakan almarhum Daking telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1992. Namun, hingga kini, pihak ahli waris mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atau kompensasi dari pihak yang menguasai lahan.
“Klien kami, Saudara Mansur dan kawan-kawan, yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Daking, menuntut ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare yang saat ini telah dikuasai PT Mega Sedayu dan PT IDL,” ujar Utusan saat ditemui di lokasi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Utusan, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibicarakan melalui mediasi. Pihaknya menyebut Intelkam Polresta Barelang telah memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan pihak terkait.
Namun, beberapa kali pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Kurang lebih sudah tiga atau empat kali kami difasilitasi di Intelkam Polresta Barelang. Namun sampai saat ini belum ada solusi yang ditawarkan kepada klien kami,” katanya.
Lahan Disebut Masuk Rencana Rumah Subsidi
Persoalan semakin mencuat setelah pihak ahli waris memperoleh informasi bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah subsidi.
Utusan menyebut pemasaran perumahan bahkan disebut sudah berjalan dan sebagian unit diklaim telah memiliki pembeli.
Baca juga:Puluhan Mobil Terjaring Razia di Batam, Program Pengampunan Pajak Tinggal 5 Hari Lagi
“Informasi yang kami terima, lahan ini akan dibangun perumahan subsidi dan sudah dipasarkan kepada masyarakat, bahkan sudah ada pembeli,” ujarnya.
Kondisi itu membuat ahli waris meminta kejelasan mengenai status lahan, termasuk dasar pengalokasian kepada perusahaan serta posisi hak dan kepentingan ahli waris.
Utusan mengatakan pihaknya belum menentukan nominal kompensasi yang akan diminta. Dalam proses mediasi sebelumnya, ahli waris memilih melihat lebih dulu respons PT Mega Sedayu dan PT IDL.
“Pada waktu mediasi berjalan secara terbuka, kami belum menyampaikan angka. Kami ingin melihat reaksi atau respons dari PT IDL dan PT Mega Sedayu,” katanya.
Klaim Penguasaan Sejak 1992
Utusan mengatakan dasar klaim ahli waris berasal dari penguasaan lahan oleh almarhum Daking sejak 1992.
Ia menyebut Daking memiliki surat dari pihak kelurahan yang menerangkan penguasaan lahan secara de facto.
“Dasarnya ada tanah garapan yang diperoleh dari lurah setempat. Secara de facto, Pak Daking sudah lama, sejak 1992, menguasai dan menggarap lokasi ini,” ujarnya.
Menurut dia, lahan tersebut pada awalnya digunakan sebagai lahan pertanian.
Utusan juga menyebut sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut sebelumnya telah memperoleh ganti rugi dari perusahaan lain yang disebut mendapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam.
Sementara itu, pengerjaan fisik berupa cut and fill di lokasi yang kini dipersoalkan disebut baru berlangsung sekitar 2025.
“Ketika Pak Daking masih hidup, PT Mega Sedayu dan PT IDL tidak berani melakukan cut and fill karena Pak Daking selalu datang ke lokasi untuk melakukan protes,” katanya.
Atas dasar itu, ahli waris menduga masih terdapat kewajiban atau kesepakatan yang belum diselesaikan.
“Kami meyakini ada sesuatu kewajiban atau kesepakatan yang belum dipenuhi PT Mega Sedayu dan PT IDL. Tentu klien kami akan terus memperjuangkan haknya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Utusan.
Dokumen Pengalokasian Belum Ditelaah
Di sisi lain, Utusan mengakui pihaknya belum memegang dokumen spesifik mengenai kapan dan atas dasar apa pengalokasian lahan kepada perusahaan diterbitkan.
“Sampai sekarang kami belum melakukan telaah dan belum mendapatkan dokumen yang spesifik terkait itu,” katanya.
Ia juga menyebut BP Batam belum terlibat dalam rangkaian mediasi yang telah berlangsung antara ahli waris dan pihak perusahaan.
Karena itu, pihak ahli waris membuka opsi membawa persoalan tersebut ke DPRD Batam melalui rapat dengar pendapat (RDP), khususnya untuk meminta penjelasan mengenai status dan dasar pengalokasian lahan.
“Ke depan, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RDP di Komisi I sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian lahan ini, bisa dipanggil,” ujarnya.
Menurut Utusan, pihaknya ingin memastikan status lahan dan dasar penguasaannya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Yang kami inginkan adalah status ini menjadi jelas dan terang pada proses-proses selanjutnya,” katanya.
Siapkan Langkah Hukum
Hingga konferensi pers digelar, belum ada pertemuan lanjutan antara ahli waris dengan PT Mega Sedayu dan PT IDL.
Utusan mengatakan pihak ahli waris akan tetap menempuh jalur nonlitigasi. Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian, mereka mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan.
“Kalau tuntutan klien kami tidak dipenuhi, kami akan mengajukan aksi damai sesuai dengan undang-undang. Secara paralel, kami juga akan mempertimbangkan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai mekanisme yang ada, termasuk ke RDP Komisi I DPRD Batam,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Harlas Buana belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai status dan legalitas lahan tersebut. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat respons.
PT Mega Sedayu dan PT IDL juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Dengan demikian, sejumlah klaim mengenai riwayat penguasaan lahan, dasar pengalokasian, rencana pembangunan perumahan, serta tuntutan kompensasi tersebut masih berasal dari pihak ahli waris dan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan maupun BP Batam.
Baca juga:Puluhan Mobil Terjaring Razia di Batam, Program Pengampunan Pajak Tinggal 5 Hari Lagi
Editor:Redaksi











