506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah rokok tanpa pita cukai. Foto:Istimewa

Sejumlah rokok tanpa pita cukai. Foto:Istimewa

61 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Peredaran rokok ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Petugas mengamankan 506.477 batang rokok tanpa pita cukai sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo, menyebut dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta.

“Penindakan terbesar berlangsung pada Selasa (8/9) dini hari di perairan sekitar Pulau Bulan. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah melakukan ronda rutin ketika menemukan sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Agung mengatakan, gerak-gerik speedboat tersebut membuat petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Petugas akhirnya menghentikan kapal setelah pengemudi mencoba mengarahkannya ke perairan dangkal.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru bersama muatan rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur serupa.

Tim melakukan penyisiran hingga menemukan satu speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Baca juga:Perizinan Usaha Batam: 1.182 Permohonan Masuk, 423 Telah Ditangani

Kapal kedua ditemukan tanpa awak. Meski petugas mencari pihak yang bertanggung jawab, tidak ada orang yang ditemukan di sekitar lokasi. Pemeriksaan kemudian menemukan muatan rokok ilegal di dalam speedboat tersebut.

Bea Cukai langsung menegah dan menyegel kedua speedboat beserta muatannya.” Kru yang diamankan kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua, petugas menemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp371,9 juta.

Rokok yang diamankan antara lain merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold. Jika digabungkan, dua penindakan melalui patroli laut tersebut menghasilkan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.

Bea Cukai Batam menyebut temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pengawasan tidak berhenti di jalur laut. Bea Cukai Batam juga menjalankan Operasi Cukai untuk menyasar peredaran rokok ilegal di darat.

Speedboat yang disita bawa rokok ilegal. Foto:Istimewa

Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan itu memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.

Petugas menemukan beragam merek rokok ilegal, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.

Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan, baik pada jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.

Bea Cukai Batam juga meminta masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyimpanan, distribusi, maupun peredaran rokok ilegal kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli, mengonsumsi, atau terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha serta memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga:Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai
Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu
Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan
Puluhan Mobil Terjaring Razia di Batam, Program Pengampunan Pajak Tinggal 5 Hari Lagi
Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028
Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO Mandiri hingga 1.000 Liter per Detik
Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club
Kapolda Kepri Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas demi Keselamatan, Bukan Takut Ditilang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 19:01 WIB

Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai

Jumat, 25 September 2026 - 18:40 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028

Berita Terbaru